SINGAPURA – Dalam hal menjaga jarak aman atau physical distancing selama pandemi Covid-19 ini, bagi negara Singapura bukan sesuatu yang bisa dianggap main-main.
Negara dengan ikon Singa ini mengambil tindakan tegas bagi pelanggar dengan denda yang cukup lumayan membuat orang jera mengulanginya.
“Sembilan orang yang sudah dua kali melakukan pelanggaran “menjaga jarak aman” adikenai denda SGD1.000 atau sekitar Rp10 juta,” ujar Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura, Masagos Zulkifli, Senin (20/4/2020).
Ia mengatakan melalui laman Facebooknya, hari itu petugas Singapura menangkap 200 orang yang tidak mematuhi langkah-langkah menjaga jarak aman, dan 80 orang yang tidak mengenakan masker di luar rumah mereka.
“Mereka semua dikenai denda.”
“Sayangnya, sembilan akan menghadapi denda Rp10 juta karena melakukan pelanggaran ini untuk kedua kalinya.
“Jika ini adalah tindakan pembangkangan dan tidak bertanggung jawab, mereka jelas mengganggu upaya yang telah dilakukan orang lain. Apa yang diperlukan untuk membuat mereka mengerti bahwa mereka mempertaruhkan keselamatan semua orang?” imbuhnya.
Sebelumnya pada hari minggu 919/4/2020) sudah ada 10 orang yang terkena denda.
“Sebagai kota berpenduduk padat dengan interaksi sosial yang dekat, Singapura sangat rentan terhadap Covid-19,” kata Masagos.
Seperti dilansir Anadolu Agency, jarak yang aman di tempat-tempat umum untuk menghambat penularan Covid-19, telah diberlakukan di Singapura mulai 7 April dan dijadwalkan berakhir pada 4 Mei.





