
SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, bekerja sama dengan berbagai instansi menangani 30 desa yang tergolong rentan rawan pangan dari total 326 desa di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang, Suhardjo, mengatakan pihaknya memperkuat sinergi antarinstansi untuk mengatasi permasalahan ini, termasuk melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam hal pengairan dan infrastruktur.
Dari 30 desa yang masuk dalam kategori rentan rawan pangan, 11 desa menjadi prioritas utama, antara lain Desa Cisalam (Kecamatan Baros), Desa Sukarena dan Siketug (Kecamatan Ciomas), Desa Talaga dan Bale Kencana (Kecamatan Mancak), Desa Seuat (Kecamatan Petir), Desa Sindang Mandi (Kecamatan Anyar), Desa Kadukempong (Kecamatan Padarincang), serta Desa Bantarwaru, Bantarwangi (Kecamatan Cinangka), dan Desa Sukacai (Kecamatan Baros).
“Dari 30 desa yang masuk dalam kategori rentan pangan di antaranya karena lokasi desa tersebut berada di atas gunung. Seperti di Kecamatan Ciomas sudah bukit dan wilayah gunung itu mungkin penyebabnya karena akses,” katanya di Serang, Jumat (14/2/2025).
Indikator desa yang tergolong rentan pangan mencakup tidak tersedianya lahan pertanian, minimnya sumber air baku dan air bersih, serta akses jalan yang kurang memadai.
Untuk mengatasi masalah ini, masyarakat di desa terdampak dianjurkan untuk menanam tanaman yang tidak membutuhkan banyak air, seperti umbi-umbian dan sayuran.
“Sinergi dan kolaborasi lintas instansi juga dilakukan upaya penyediaan sumber air bersih dan sarana lainnya agar desa terbebas dari kategori rentan pangan,” katanya.
DKPP Kabupaten Serang juga rutin melakukan evaluasi guna memastikan adanya peningkatan dalam penyediaan air bersih dan layanan kesehatan, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa-desa yang terdampak.