336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR pada Karyawan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memimpin rapat di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Ia mengatakan Posko Pengaduan THR telah menerima laporan mengenai 336 perusahaan yang dianggap melanggar aturan tentang pembayaran THR. (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

JAKARTA – Sekitar 336 perusahaan diduga melakukan pelanggaran terhadap pembayaran THR kepada karyawan.

Hal ini diketahui dari Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan yang menerima laporan mengenai 336 perusahaan yang dianggap melanggar aturan perihal pembayaran tunjangan hari raya keagamaan.

“Posko Pengaduan THR selama 11 sampai 25 Mei 2020 menerima laporan dari 453 pelapor mengenai 336 perusahaan yang diduga melanggar aturan tentang pembayaran THR,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers kepada media, Kamis (28/5/2020).

Perinciannya, ada 146 pengaduan mengenai perusahaan yang belum membayarkan THR, tiga aduan mengenai THR yang belum disepakati, 78 pengaduan mengenai keterlambatan pembayaran THR, dan 226 pengaduan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR.

“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Ida.

Menurut Ida, seperti dilansir Antara, pemeriksaan awal pengaduan terkait pembayaran THR akan difokuskan pada kasus THR yang belum disepakati, belum dibayarkan, terlambat dibayarkan, dan tidak dibayarkan.

Advertisement