PASIFIK – Sekitar 410 pencari suaka yang berada di pulau Nauru, Pasifik seperti didorong untuk bunuh diri, karena mereka tidak bisa keluar karena kondisi penjara dengan penahanan tanpa batas waktu atas nama Australia.
Demikian disampaikan kelompok hak asasi Amnesty International, Senin (17/10/2016).
Berdasarkan kebijakan imigrasi Australia, pencari suaka tersebut dicegat di tengah laut agar tidak mencapai negara itu dengan perahu yang mereka tumpangi.
Kemudian mereka ditahan di kamp Nauru atau ke Pulau Manus di Papua New Guinea (PNG) dan tidak memenuhi syarat untuk pemukiman kembali di Australia.
“Saya bertemu anak-anak berumur sembilan yang sudah mencoba untuk bunuh diri dan berbicara secara terbuka tentang keinginan mengakhiri hidup mereka,” kata Anna Keistat, seorang pejabat Amnesty, yang merupakan salah satu dari segelintir pengamat internasional telah mengunjungi Nauru.
“Orang tua mereka mengatakan, berusaha menyembunyikan segala sesuatu, benda tajam, pil, dan tidak memungkinkan mereka untuk meninggalkan rumah, karena mereka begitu khawatir anak-anak mereka akan mengakhiri hidup mereka,” kata Keistat, yang menghabiskan enam hari di Nauru pada bulan Agustus 2016.
Amnesty mengatakan bahwa 58 tahanan, atau sekitar 15 persen dari total tahanan di Nauru, mereka harus melapor kepada siapa mereka berbicara.
Dikutip dari Reuters, Dunia internasional mengecam Australia, karena memicu 2.000 insiden, termasuk pelecehan seksual, penyerangan dan berusaha menyakiti diri yang dilaporkan dalam waktu sekitar dua tahun di pusat penahanan Australia di Nauru. Lebih dari setengahnya menimpa anak-anak, kata Guardian.





