5 Aturan Prokes Masa Transisi Endemi Covid-19

JAKARTA – Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan selama masa transisi endemi Covid-19 sebagai respons terhadap penurunan kasus yang terjadi.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Surat edaran tersebut telah ditandatangani oleh Letjen TNI Suharyanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Surat edaran itu menjelaskan, dengan terbitnya Surat Edaran ini sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Aturan tersebut merujuk pada perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2, di mana penyebaran kasus baik di Indonesia maupun di dunia secara keseluruhan semakin terkendali.

Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi dan kebijakan relaksasi transportasi di beberapa negara juga menjadi pertimbangan. Aturan ini juga hasil dari evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.

Secara umum, surat edaran terbaru ini mengatur protokol kesehatan yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik di dalam maupun di luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik.

Aturan ini memberikan panduan dan anjuran kepada individu untuk melindungi diri sendiri dan mencegah penularan Covid-19.

Pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga mendapatkan dosis booster kedua, terutama bagi masyarakat yang rentan seperti lansia dan mereka yang memiliki kondisi komorbid.

Kedua, surat edaran ini mengizinkan masyarakat yang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19 untuk tidak menggunakan masker. Namun, disarankan agar mereka tetap menggunakan masker dengan baik jika mereka sedang tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19.

Ketiga, penting bagi masyarakat untuk tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan guna mencegah penularan virus.

Keempat, dianjurkan agar masyarakat menjaga jarak, terutama bagi mereka yang tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Kelima, masyarakat juga dianjurkan untuk terus menggunakan aplikasi SATUSEHAT guna memantau kesehatan pribadi mereka.

Pihak pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan berskala besar juga diminta untuk terus melindungi masyarakat melalui upaya preventif dan promosi dalam mengendalikan penularan Covid-19, bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan terus melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap penerapan protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Satuan Tugas Covid-19 juga meminta kepada semua Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama pandemi Covid-19 untuk segera mengeluarkan instrumen hukum yang konsisten dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan pengecualian bahwa pembatasan dapat diperketat kembali jika terjadi peningkatan kasus yang signifikan.

Sumber: Antara

Advertisement