Memuluskan Hak Angket, Memajalkan KPK

Sembilan hakim MK selayaknya dianggap sebagai "wakil" Tuhan dan negarawan, jadi sangat memalukan dan memilukan jika ada yang terlibat rasuah atau melakukan perilaku tercela lainnya.

SELAIN mencederai rasa keadilan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  menetapkan KPK sebagai bagian kekuasaan eksekutif bisa menjadi preseden bagi pemerintah dan DPR untuk mengintervensi lembaga anti rasuah itu.

Lebih dari itu, keputusan MK itu juga bertolak belakang dari sejumlah keputusan sebelumnya yang jelas-jelas menyebutkan, KPK adalah lembaga independen yang bebas dari intervensi kekuasaan mana pun, walau secara konstitusional, terkait kedudukan dan keberlakuan vonis, putusan MK bersifat final, mengikat dan harus ditaati.

Mantan ketua MK, Jimly Asshidiqie dan Mahmud MD menilai, putusan MK Jumat lalu (9/2) No. 36/PUU-XV/2017 No. 40/PUU-XV/2017 tentang status KPK sebagai bagian kekuasaan eksekutif hingga bisa menjadi obyek Angket DPR, berpotensi melanggar putusan-putusan terdahulu.

Paling tidak, status KPK sebagai lembaga independen tertuang dalam putusan MK No.012-016-019/PUU-IV/2006, kemudian No. 19/PUU-V/2007, No. 37-39/PUU-VIII/2010 dan No. 5/PUU-IX/2011.

Namun Mahmud MD mengaku, ia tidak heran dan memang sudah memperkirakan keputusan yang bakal diambil MK jika menyaksikan lobi-lobi antara ketua MK Arief Hidayat dan DPR sebelumnya.

“Tidak perlu heran.  Sejak akhir Desember lalu saya sudah yakin, keputusan MK bakal seperti itu karena desas-desus sudah beredar tentang hal itu (adanya lobi-lobi-red), “ tutur Mahmud.

Lima dari sembilan hakim MK yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul dan Aswanto menyatakan, KPK bagian kekuasaan eksekutif.

Empat hakim MK lainya: I Dewa Putu Palguna, Saldi Isra, Suhartoyo dan Maria F. Indrati meyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Ketiganya, selain Maria Indrati sepakat menyatakan KPK adalah lembaga independen yang terlepas dari  kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Maria sendiri menganggap, KPK bukan obyek Hak Angket walau pun berstatus lembaga kekuasaan eksekutif, tetapi pertanggungjawabannya  pada publik, bukan presiden.

 

Barter dengan DPR

Arief diduga melakukan barter dengan DPR, di satu pihak untuk meloloskan pencalonannya untuk jabatan kedua ketua MK, di pihak lain,  menggolkan keputusan yang menetapkan KPK sebagai lembaga eksekutif yang bisa dijadikan obyek angket DPR.

Keputusan yang dinilai publik “janggal” itu  menuai reaksi keras dari 54 guru besar atau profesor lintas disiplin ilmu dan perguruan tinggi terkemuka di Indonesia yang mendesak  Arief Hidayat mundur.

Dalam petisinya mereka menyebutkan, MK yang dilahirkan Gerakan Reformasi 1998 dibayar dengan darah dan air mata para pejuangnya, sehingga tak pantas, institusi yang hadir  dari semangat reformasi dipimpin  sosok pelanggar etik.

Sebaliknya, Arief Hidayat mengomentari desakan pengunduran dirinya dengan nada enteng mengatakan, ia hanya akan patuhpada  ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya akan ikuti ketentuan hukum yang berlaku, karena Indonesia negara hukum, bukan berdasar petisi atau konferensi pers (seperti dilakukan oleh 54 profesor tersebut-red) , “ujarnya.

Desakan agar Arief lengser dari ketua MK juga disuarakan oleh Forum Dekan Fakultas Hukum dan Sekolah Tnggi Ilmu Hukum Muhammadiyah se-Indonesia.

Sangat memalukan dan memilukan memang, jika diantara sembilan hakim konstitusi yang semestinya sekelas negarawan karena kedudukannya dianggap sebagai “wakil tuhan” berbuat cela.

Masih segar dalam ingatan publik, Ketua MK Akil Mochtar (2013), kemudian  menyusul anggota hakim MK, Patralis Akbar dicokok KPK (2017) , sedangkan sebelumnya (2011), hakim MK, Arsyad Sanusi mengundurkan diri karena membiarkan keluarganya menemui pihak berperkara.

Ketua MK saat ini, Arief Hidayat bahkan sudah keempat kalinya diadukan ke Dewan Etik MK dan sudah dinyatakan terbukti  melakukan pelanggaran etik dengan sanksi ringan.

Hukum mestinya dibangun berdasarkan landasan moral, keadilan dan etika, sehingga jika semuanya telah dinafikan, quo vadis hukum di negeri ini?

 

 

 

 

 

 

 

 

.

 

 

 

 

Advertisement