70 Saham Disuspensi BEI Terancam Delisting, Bursa Siapkan Aturan Baru untuk Perkuat Pasar

BEI) mengungkapkan puluhan saham perusahaan tercatat saat ini berada dalam kondisi kritis setelah perdagangannya dibekukan dalam jangka panjang. (Foto: gamatechno)

Jakarta, KBKNews.id — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan puluhan saham perusahaan tercatat saat ini berada dalam kondisi kritis setelah perdagangannya dibekukan dalam jangka panjang. Hingga 30 Desember 2025, tercatat sebanyak 70 emiten telah mengalami suspensi selama enam bulan atau lebih. Hal itu berpotensi dihapus dari papan perdagangan atau delisting jika tidak menunjukkan perbaikan kinerja.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius otoritas bursa karena mencerminkan tantangan yang dihadapi sejumlah perusahaan terbuka dalam menjaga kelangsungan bisnisnya setelah melantai di pasar modal. Sepanjang 2025 saja, BEI telah menghapus pencatatan delapan saham dari bursa.

Apabila puluhan emiten yang saat ini disuspensi tidak mampu memenuhi persyaratan dalam periode yang ditentukan, jumlah saham yang dikeluarkan dari bursa berpotensi meningkat signifikan.

Suspensi Panjang Jadi Sinyal Risiko Delisting

Pembekuan perdagangan saham merupakan langkah yang diambil bursa untuk melindungi investor ketika terdapat kondisi tertentu yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha perusahaan atau transparansi informasi. Namun, jika suspensi berlangsung terlalu lama tanpa ada perbaikan yang memadai, maka saham tersebut dapat berujung pada penghapusan pencatatan secara permanen.

Sesuai ketentuan BEI, delisting dapat terjadi apabila saham suatu perusahaan telah disuspensi selama 24 bulan berturut-turut, baik di pasar reguler maupun pasar tunai. Dengan demikian, 70 saham yang telah dibekukan selama minimal enam bulan saat ini berada dalam fase awal menuju potensi delisting apabila kondisi perusahaan tidak membaik dalam dua tahun.

Selain faktor suspensi berkepanjangan, penghapusan saham juga dapat dipicu oleh kondisi lain, seperti memburuknya kinerja keuangan secara signifikan, persoalan hukum yang memengaruhi kelangsungan usaha, atau kegagalan memenuhi persyaratan sebagai perusahaan tercatat.

BEI Sebut Delisting Hal yang Wajar di Bursa

Pelaksana tugas Direktur Utama BEI, Jeffery Hendrik, menegaskan fenomena delisting bukan hal yang tidak biasa dan juga terjadi di berbagai bursa saham di dunia. Ia menjelaskan, dinamika bisnis dapat menyebabkan perusahaan mengalami perubahan yang memengaruhi statusnya sebagai emiten.

“Delisting ini juga adalah sesuatu yang lumrah dan banyak terjadi di bursa-bursa lain di seluruh dunia,” kata Jeffery dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ia menambahkan, puluhan perusahaan yang saat ini disuspensi bukan merupakan emiten baru, melainkan perusahaan yang telah lebih dahulu tercatat di bursa. Hal ini menunjukkan tantangan bisnis dapat muncul kapan saja, terlepas dari lamanya perusahaan menjadi emiten publik.

Jeffery juga menekankan pencatatan saham melalui initial public offering (IPO) diharapkan menjadi titik awal pertumbuhan perusahaan. Namun, dalam praktiknya, berbagai faktor seperti model bisnis, kemampuan beradaptasi terhadap perubahan, serta tingkat persaingan dapat memengaruhi keberlanjutan perusahaan.

“Tetapi karena banyak hal, misalnya karena model bisnisnya, kemampuan beradaptasi, tingkat persaingan dan lain-lain, itu membuat beberapa perusahaan menjadi tidak eligible lagi,” ujarnya.

BEI Dorong Aturan Free Float Baru untuk Perkuat Pasar

Di tengah meningkatnya potensi delisting, BEI tengah menyiapkan revisi aturan terkait free float atau porsi saham yang beredar di publik, khususnya bagi perusahaan yang akan melakukan IPO. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur pasar dan meningkatkan kualitas emiten.

Jeffery mengatakan, penyesuaian aturan free float bertujuan untuk menciptakan pasar yang lebih dalam dan sehat, baik dari sisi pasokan saham, permintaan investor, maupun kesiapan infrastruktur.

“Free float apakah ini bisa menjawab? Tentu apa yang ingin kita tuju dari ketentuan free float ini adalah bagaimana supaya pasar kita menjadi lebih dalam. Dengan pendalaman baik dari sisi supply, dari sisi demand, juga dari kesiapan infrastrukturnya. Ini adalah satu solusi yang komprehensif, tidak parsial,” kata Jeffery.

Dalam rancangan aturan baru, besaran free float akan disesuaikan berdasarkan kapitalisasi pasar perusahaan. Emiten dengan kapitalisasi besar diwajibkan memiliki porsi saham publik minimal 15 persen, sementara perusahaan dengan kapitalisasi menengah dan kecil diwajibkan memiliki free float yang lebih tinggi, masing-masing 20 persen dan 25 persen.

Revisi aturan tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2026.

Momentum Evaluasi Kualitas Emiten di Bursa

Meningkatnya jumlah saham yang disuspensi menjadi pengingat status sebagai perusahaan terbuka tidak menjamin keberlanjutan bisnis tanpa pengelolaan yang baik. Bagi investor, suspensi dan potensi delisting menjadi risiko yang harus diperhitungkan sebelum membeli saham.

Di sisi lain, bagi bursa, situasi ini menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan memastikan hanya perusahaan dengan fundamental kuat yang dapat bertahan di pasar modal. Upaya perbaikan regulasi, termasuk penyesuaian ketentuan free float, diharapkan dapat meningkatkan kualitas emiten sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar saham Indonesia.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here