Data PBI JKN Amburadul, Sebagian Terpaksa Dihapus

Ribuan peserta PBI-JKN dihapus akibat pendataan yang amburadul sehingga menuai protes dari warga miskin yang harus menjalani layanan kesehatan gratis. (ilustrasi: JKN)

DI NEGERI ini kerap terjadi perbedaan data antara satu instansi dan instansi lainnya, bisa jadi karena kompetensi atau ketidakcermatan penginput datanya atau juga beda kepentingan.

Mensos Saifullah Yusuf dalam Raker dengan Komisi VIII DPR, Senin (9/2) menjelaskan perbedaan data masyarakat penderita penyakit katastropik yang dihapus dari penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Penyakit katastropik merupakan penyakit penyakit yang membutuhkan biaya tinggi dalam pengobatannya serta memiliki komplikasi yang dapat mengancam jiwa.

Menkes memaparkan,  sebanyak 120.472 ribu peserta PBI JKN yang dinonaktifkan adalah pasien penyakit katastopik, sedangkan data Kemensos, hanya menyebutkan, 106 ribu peserta.

Ipul membenarkan data awal masyarakat pengidap penyakit katastropik yang dinonaktifkan kepesertaannya dari PBI JKN sekitar 120 ribu, namun setelah diverifikasi, tersisa 106 ribu karena ada peserta yang meninggal dunia.

“Termasuk tadi ketika disinggung soal data yang 120 ribu dengan 106 ribu. Data kami yang 106 ribu setelah kita sesuaikan dengan yang meninggal. Jadi 120 ribu, kemudian kita cek ulang dan tinggal 106 ribu,” kata mensos.

Lima Kesimpulan

Adapun dalam rapat itu, ada lima kesimpulan yang disepakati.  Pertama, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah

Kedua, DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan Kemensos, Pemda, BPS, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.

Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat.

Keempat, DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU Pemda.

Kelima, DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal.

54 warga miskin
Mensos dalam raker tersebut juga mengungkapkan, lebih dari 54 juta lebih warga miskin yang berada pada desil 1

hingga desil 5 belum masuk sebagai PBI JKN.

Desil 1 hingga 5 adalah warga yang masuk dalam kategori sangat miskin hingga pas-pasan.

Gus Ipul menjelaskan temuan itu berdasar pengukuran menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tahun 2025.

Temuan itu, menurut Mensos,  berdasar pengukuran menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tahun 2025.

“Ada masalah-masalah waktu itu yang kita temukan setelah kita mengukur menggunakan DTKS. Berdasarkan DTKS, masih ada penduduk Desil 1 dan 5 yang belum menerima PBI JK,” katanya.

Berdasar data yang sama, Kemensos juga menemukan masih terdapat sekitar 15 juta penduduk desil 6 hingga desil 10 yang justru tercatat sebagai penerima PBI JKN.

Desil 6 hingga 10 adalah masyarakat dengan kategori menengah ke atas.

“Sementara sebagian desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima. Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar, yaitu sebesar 54 juta jiwa lebih.

Sementara Desil 6 sampai 10 dan non-desil, nanti mohon ini BPS bisa menjelaskan lebih rinci, mencapai 15 juta lebih,” katanya.

Ia menjelaskan pada 2025, Kemensos melakukan ground check terhadap sekitar 12 juta kepala keluarga, sementara kebutuhan ideal mencapai lebih dari 35 juta KK.

“Kita masih perlu melakukan ground check lebih luas lagi. Karena di tahun 2025 kami hanya mampu mendata  12 juta KK lebih.

Padahal seharusnya lebih dari 35 juta KK. Maka itulah kita kemudian kerja sama dengan daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi cepat,” katanya.
Data akurat diperlukan, agar program, apa pun, tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab dan membuat warga yang berhak menerima dikesampingkan, sebaliknya, yang tidak berhak, malah menikmatinya. (CNN/Ins)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here