8 Fakta Sejarah Singkat Wakaf yang Jarang Diketahui

0
230
Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.(Foto: dailytimes.com.pk)

JAKARTA – Walaupun bukan ibadah wajib, sejarah wakaf memegang peranan yang sangat penting bagi perkembangan Islam di dunia. Wakaf bukan saja menjadi ibadah ritual biasa tapi juga berdampak bagi pembangunan sosial masyarakat.

Sebagai umat Islam kita patut mengetahui secara mendalam bagaimana wakaf bisa dilaksanakan dengan baik. Untuk lebih mengetahui bagaimana sejarah wakaf dan perkembangannya dalam Islam, berikut ini beberapa fakta sejarah singkat wakaf.

1. Sejarah Wakaf Pertama Dilakukan oleh Rasulullah SAW

Wakaf mulai dikenal sejak zaman Rasulullah SAW dan perkembangan Islam saat di Madinah. Kala itu, Rasulullah SAW hijrah dari Yasrib ke Madinah. Untuk memperkuat ukuwah dan barisan, umat Islam membutuhkan masjid.

Orang pertama kali yang melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW sendiri, yaitu dengan mewakafkan tanah miliknya untuk dibangun menjadi Masjid Quba. Selain mewakafkan tanahnya untuk Masjid Quba, ada juga tanah hibah Rasulullah SAW untuk menjadi Masjid Nabawi.

Awalnya, tanah ini milik anak yatim dari Bani Najjar yang kemudian dibeli oleh Rasulullah SAW seharga 800 dirhan dan dibayarkan oleh Abu Bakar.

Tidak berhenti di situ saja, pada tahun ketiga Hijriah, Rasulullah pun mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah. Di antaranya adalah kebun A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah, dan kebun lainnya.

2. Wakaf Produktif Sudah Diperkenalkan oleh Rasulullah SAW

Sejarah wakaf secara singkat selanjutnya berasal dari sahabat nabi, Umar Bin Khattab. Suatu ketika, Umar bin Khattab mendapatkan tanah hibah. Ia pun bertanya dan meminta nasihat kepada Rasulullah mengenai tanah tersebut. Rasulullah bersabda, seperti yang ada dalam hadis dari Ibnu Umar:

“Jika engkau menginginkannya, kau tahan pokoknya dan kau sedekahkan hasilnya”. Ibnu Umar menginformasikan bahwa Umar kemudian mewakafkan harta itu, dan sesungguhnya harta itu tidak diperjualbelikan, tidak diwariskan dan tidak dihibahkan.”

Dari sini, Rasulullah SAW mengajarkan kepada Umar untuk mengolah tanah tersebut agar pokoknya tetap ada, namun hasilnya bisa terus berkembang. Dari hasil tersebut, tentunya bisa menghasilkan lebih banyak lagi untuk disedekahkan. Inilah yang saat ini sering disebut dengan wakaf produktif.

3. Para Sahabat Berwakaf Harta yang Paling Dicintai

Apa yang dilakukan oleh Umar bin Khattab diikuti oleh para sahabat lainnya. Sebagaimana yang dilakukan oleh Abdurrahman bin Auf, Utsman bin Affan, Abu Thalhah, dan sahabat-sahabat lainnya untuk mewakafkan harta yang paling dicintai.

Utsman bin Affan pernah membebaskan sumur (membeli dari seorang Yahudi) kemudian ia wakafkan untuk digunakan oleh banyak orang saat itu. Hingga kini, walaupun sudah ribuan tahun berlalu sumur tersebut masih tetap ada dan manfaatnya bisa berkembang untuk banyak aspek.

Ali bin Abi Thalib juga pernah mewakafkan tanahnya yang subur. Tidak ketinggalan Muadz bin Jabal juga pernah mewakafkan rumahnya yang populer dengan sebutan Darul Anshar.

Harta yang diwakafkan oleh para sahabat bukan sembarang harta. Tapi harta yang berkualitas dan memang harta yang paling mereka cintai. Dengan harta tersebut, mereka mampu mengorbankan kehidupannya di dunia untuk akhirat.

Gerakan wakaf pun terus berlanjut hingga generasi selanjutnya, seperti oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam, hingga Aisyah istri Rasulullah SAW.

4. Wakaf Dikelola dengan Rapi di Masa Khalifah Umayah dan Abbasiyah

Di masa kekhalifahan pasca-Nabi Muhammad dan sahabat, gerakan wakaf semakin berkembang. Termasuk salah satunya di zaman pemerintahan Khalifah Umayah dan Abbasiyah. Saat itu, praktik wakaf terus berkembang dan makin meluas.

Pengelolaan wakaf dipegang oleh orang khusus dan ditata dengan baik. Di zaman Khilafah Umayah, wakaf dikelola oleh lembaga wakaf khusus dan ada di bawah pengawasan departemen kehakiman.

Sedangkan di Kekhalifahan Abbasiyah, wakaf dikelola oleh lembaga wakaf yang dikenal dengan Sadr Al-Wuquf. Lembaga ini memiliki wewenang mengurus administrasi dan merekrut SDM untuk mengelola lembaga wakaf tersebut.

5. Perkembangan Pesat Pengelolaan Wakaf di Masa Dinasti Ayyubiyah dan Mamluk

Pada masa Dinasti Ayyubiyah di Mesir, wakaf mengalami perkembangan yang sangat membanggakan. Hampir semua tanah-tanah pertanian yang ada di bawah kekhalifahan Ayyubiyah menjadi harta wakaf. Seluruhnya dikelola dan menjadi milik negara melalui Baitul Mal.

Di bawah kepemimpinan Salahudin Al-Ayyubi, di Mesir mulai berkembang wakaf uang. Hasil dari wakaf uang ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara dan juga kebutuhan lainnya seperti membangun masjid, sekolah, rumah sakit, dan tempat-tempat penginapan.

Di era kejayaan Islam ini, wakaf menjadi salah satu pilar ekonomi karena wakaf dikelola secara profesional.

Begitupun dengan Kekhalifahan Dinasti Mamluk. Perkembangan wakaf semakin pesat baik secara kuantitas dan kualitas. Aset yang dikelola sudah sangat beragam, bukan saja tanah, seperti bangunan, gedung perkantoran, penginapan, sekolah, dan sebagainya.

Di masa Dinasti Mamluk juga terdapat wakaf hamba sahaya. Mereka ditugaskan untuk memelihara masjid dan madrasah.

Wakaf benar-benar dirasakan manfaatnya untuk kepentingan sosial masyarakat. Fakir miskin menjadi terbantu, menjadi tulang punggung ekonomi negara, dan mampu membiayai berbagai kebutuhan negara.

Ketentuan mengenai wakaf pun mulai dikumpulkan dan disistematiskan dalam bentuk undang-undang.

6. Turki Utsmani dan Awal Perundang-undangan Wakaf

Di bawah Kekhalifahan Turki Utsmani, terdapat undang-undang yang dikeluarkan khusus untuk mengelola wakaf. Peraturan tersebut dikeluarkan pada 19 Jumadil Akhir di tahun 1280 Hijriah.

Undang-undang mengenai wakaf tersebut berisi tentang pencatatan wakaf, cara mengelola wakaf, sertifikasi wakaf, strategi mencapai tujuan wakaf, dan juga membuat lembaga wakaf yang teradministrasi.

Tahun 1287 Hijriah, Kekhalifahan Turki Utsmani mengeluarkan undang-undang untuk menjelaskan mengenai keududkan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf.

Dari penerapan undang-undang tersebut, di negara-negara Arab masih banyak sekali tanah yang statusnya adalah wakaf. Hingga kini masih dipraktikkan dan dikembangkan.

Bertitik mula dari Turki Utsmani (1924 M), sejarah wakaf di negara-negara Islam lain juga ikut berkembang menyesuaikan dengan konteks negara dan masyarakatnya masing-masing. Semenjak itu, banyak para pakar, ahli hukum, fuqaha terus mengembangkan pemikiran, fikih, dan strategi untuk wakaf.

7. Sejarah Wakaf dan Perkembangannya di Indonesia

Sejarah wakaf secara singkat mulai berkembang di Indonesia sejak Islam masuk dan para ulama berdakwah di dalamnya. Bahkan, wakaf juga mulai dikenal dan dikembangkan sejak zaman kesultanan.

Beberapa bukti sejarah menunjukkan bahwa sejak masa itu ada banyak bangunan masjid, madrasah, komplek makam, tanah lahan, yang berdiri karena wakaf.

Beberapa masjid di antaranya adalah seperti:

  • Al Falah di Jambi, berasal dari tanah Sultan Thah Saifudin.
  • Masjid Demak, wakaf dari Raden Patah.
  • Kauman Cirebon, wakaf dari Sunan Gunung Djati.
  • Menara Kudus, wakaf dari Sunan Muria.
  • Masjid Agung Semarang, wakaf dari Pangeran Pandanaran.
  • Masjid Ampel Surabaya, wakaf dari R Rochmat Sunan Ampel.
  • Masjid Agung Kauman Yogya, wakaf dari Sultan Agung, dan sebagainya.

Di tahun 1960, wakaf mulai diatur dalam Undang-Undang. Sebelumnya, wakaf hanya daitur melalui hukum kebiasaan dan juga berdasarkan fikih Islam. Karena potensinya yang besar, aturan pun dibuat dan mulai secara rinci diperhatikan.

Di era kekinian, wakaf semakin difokusi oleh negara. Lembaga negara yang juga secara resmi mengatur tentang wakaf adalah melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI). Anggotanya resmi diangkat oleh presiden dan tugasnya sangat penting untuk menigkatkan produktivitas harta wakaf di Indonesia.

Sesuai UU No. 41 Tahun 2004, BWI bertugas untuk membina dan memberikan izin kepada nazhir wakaf. BWI juga mendorong nazir wakaf untuk melaksanakan tugasnya untuk mengembangkan harta wakaf dan berhak untuk memberhentikan nazir yang tidak mampu melaksanakannya.

8. Dompet Dhuafa Bagian dari Pengelolaan Wakaf di Indonesia

Dalam perkembangan wakaf di Indonesia, Dompet Dhuafa menjadi bagian di dalamnya. Bukan saja sebagai lembaga pengelola zakat, Dompet Dhuafa juga secara resmi menjadi nazir wakaf yang legal di Indonesia.

Sebagai lembaga nazir, Dompet Dhuafa memberikan terobosan-terobosan dan inovasi terbaru untuk perkembangan wakaf di Indonesia. Misalnya melalui wakaf uang, wakaf saham, wakaf tunai, dan lain sebagainya.

Hasilnya, berdirinya Rumah Sakit untuk Dhuafa, Pusat Belajar Mengaji, Khadijah Learning Center, Sekolah Smart Ekselensia, Rumah Tahfiz, dan sebagainya. (tabungwakaf.com)

Advertisement div class="td-visible-desktop">