
SEKITAR 8.8 juta penduduk Indonesia, mayoritas atau 80 persen masyarakat kelas bawah dan anak-anak muda, berdasarkan data intelijen, terlibat dalam kegiatan judi online (judol), kata Menko Bidang Polkam Budi Gunawan.
“Semua yang terlibat akan diproses hukum, “ tegas Menko Polkam saat ditemui wartawan di Kantor Bea dan Cukai Di Jakarta, Rabu (13/11).
Budi enggan berspekulasi saat ditanya perkembangan kasus judol yang sejauh ini diduga melibatkan 18 pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Komunikasi dan Digital), termasuk terhadap diri mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Ia menegaskan, Kemenko Polkam akan menunggu Polri dalam mengungkap kasus judi online, serta menghormati upaya hukum yang sedang berjalan. “Semua tidak ada toleransi dan kami meyakini itu karena sudah perintah Pak Presiden bahwa semuanya akan diproses,” ujar Budi.
Sementara itu, Satgas Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati sejumlah temuan terkait judol yang ada di Indonesia.
Di antaranya perputaran uang judi online yang mencapai Rp 600 triliun dan aliran dananya mengalir ke sejumlah negara di luar negeri, termasuk beberapa di antaranya ke sejumlah negara ASEAN seperti Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Filipina.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online dan meminta agar tidak ada pihak yang membekingi tindak pidana tersebut.
Pesan itu disampaikan Kemenko Polkam, Kejaksaan Agung dan Polri, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan menkominfo dan digital.
“Terkait judol, yang sudah kita dengar berulang kali langsung dari beliau, dari Presiden. Beliau kembali menegaskan bahwa kita semua harus memerangi judol dengan melalui kerja sama yang  baik,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (6/11).
“Tadi disebutkan beberapa institusi atau lembaga, Polri, Jaksa Agung, kemudian juga Kemenko Polkam, dan bahkan tidak tertutup pada ketiga lembaga itu, tapi semuanya harus bekerja sama, tidak boleh ada beking-bekingan. Ini bahasa beliau, : tutur Meutya.
200-ribu anak
Begitu masifnya promosi judol yang dipasarkan melalui artis-artis atau pesohor melalui konten digital, sehingga termasuk 200-ribu anak anak di antaranya 80.000 di bawah usia 10 tahun keranjingan judol.
Lebih mengerikan lagi, PPATK melaporkan, diperkirakan ada 1.000 anggota parlemen (DPD, DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten dan Kota, serta 4.000-an anggota TNI terlibat kegiatan judi online.
Judi, apa pun bentuknya termasuk yang online, selain merugikan secara ekonomi, membuat yang miskin bertambah miskin, juga memicu aksi kriminal, karena pada saat pelaku mata gelap akibat kalah judi, apa saja bisa terjadi.
Sudah terbukti, ada ayah yang menjual anaknya, ada pula anak yang tega membunuh orang tanya gegara kalah judi.



