Nikmatnya Bancakan Uang Rakyat

Tugas berat Mendagri Tito Karnavian untuk membasmi mafia anggaran, baik oknum-oknum politisi mau pun birokrat di daerah yang sudah berjalan langgeng bertahun-tahun.

DI ERA digital dan serba “computerized” pada zaman now ini, penyimpangan anggaran satu rupiah pun mestinya bisa dicegah atau ditelusuri, tapi nyatanya, praktek korupsi atau bancakan uang rakyat oleh eksekutif dan legislatif semakin menjadi-jadi.

Contoh teranyar, bagaimana demi mendapatkan kucuran Dana Desa yang nilainya antara Rp700 juta hingga Rp 1 milyar per tahun, bupati Konawe, Sulawesi Tenggara bekerjasama Ketua DPRD membentuk desa-desa fiktif dengan menerjang dan memanipulasi berbagai aturan.

Menurut penuturan Kabag Pemkab Konawe, Jumrin Pagala (Kompas, 5/12), pembentukan desa-desa baru dirancang di peternakan milik Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa di Desa Amonggedo Baru, Kec. Amonggedo, November lalu.

Ketua DPRD Konawe, Gusti Topan Sabara dan seorang anggota DPRD lainnya, Ardin ikut mengarahkan agar Perda yang akan diterbitkan memenuhi persyaratan pembentukan desa baru dengan merekayasa nama desanya dan jumlah penduduk.

Kasus “desa hantu” atau fiktif seperti yang diistilahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bisa jadi akan menguak permainan serupa di provinsi lainnya dan diharapkan menjadi pintu masuk aparat hukum untuk mengusutnya.

Di Provinsi DKI Jakarta lain lagi. Heboh pengajuan anggaran ibukota 2020 menjadi viral di media setelah dibeberkan ke publik oleh anggota baru DPRD dari F-PSI William Aditya (23).

Bayangkan saja, yang baru ketahuan, a.l. rencana pembelian lem Aibon senilai Rp82,8 milyar, bolpoin Rp 124 milyar, pasir Rp52 milyar, pengecetan jalur sepeda Rp74 milyar, pembentukan influencer media Rp5 milyar dan biaya konsultan penataan kampung Rp566 juta per RW. (baru biaya konsultan, belum proyeknya, padahal di Jakarta ada sekitar 200 RW).

Malah Dituduh Cari Panggung
Yang membuat publik geram, Gubernur Anies Baswedan alih-alih berterima kasih atas temuan itu, malah menuding pelapor (William) sedang mencari panggung atau popularitas.

Idem ditto, kalangan DPRD juga malah membentuk Badan Kehormatan (BK) guna “mengadili” William yang diduga melanggar etika karena membocorkan rencana anggaran yang masih akan dibahas lebih lanjut.

Hanya agaknya karena takut pada sorotan media dan publik, nasib William masih terselamatkan karena BK DPRD tidak berani mengenakan sanksi padanya akibat tajamnya sorotan media dan publik.

Sudah menjadi rahasia umum, permainan anggaran oleh oknum-oknum DPRD dan eksekutif berjalan mulus bertahun-tahun dan di DKI Jakarta, bahkan Gubernur sebelumnya, BTP alias Ahok yang mencoba menyetopnya, “terjungkal” ke dalam bui akibat politisasi isu agama.

Absennya Ahok agaknya dianggap sebagai peluang emas bagi para perampok anggaran APBD DKI Jakarta merencanakan penjarahan anggaran sebesar-besarya dan dalam tempo singkat-singkatnya untuk kepentingan mereka.

Jika tidak dibeberkan oleh William dan diramaikan publik setelah virak di media, tidak mustahil rencana anggaran yang baru dalam bentuk Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebelum dibahas selanjutnya sampai menjadi APBD itu bakal lolos.

Sedangkan di Provinsi Papua (kini juga Papua Barat) dana Otsus lebih Rp100 triliun yang dikucurkan sejak 2002 juga diduga sebagian besar dijadikan bancakan oleh para elite ketimbang dinikmati rakyat.

Pemerintah Pusat agaknya gamang mengusut penyimpangan dana Otsus karena cemas, para elite pelakunya akan memolitisikannya sehingga bisa-bisa berujung ke tuntutan kemerdekaan. Bisa jadi bancakan berjalan mulus, karena bekerja sama dengan elite Pusat.

Nilai dana Otsus yang pada awalnya Rp1,38 triliun pada 2002 yanga meningkat terus hingga pada 2017 menjadi Rp5,39 triliun per tahun untuk masing-masing propinsi, hanya berhasil menurunkan 37 persen tingkat kemiskinan.

Di saat praktek bancakan uang rakyat semakin naïf dan menggila, rasa keadilan publik kembali terusik saat muncul tren pergeseran pendekatan hukum terhadap koruptor melalui pemotongan masa hukuman terhadap terpidana korupsi.

Buktinya, MA baru saja mengabulkan permohonan kasasi mantan Sekjen Golkar Idrus Marham dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 dengan pemotongan hukuman dua tahun dari tiga tahun vonis sebelumnya.

Peringanan hukuman juga dikabulkan MA terhadap mantan Ketua DPD Irman Guzman terkait kasus rasuah kuota impor gula, dari vonis semula 4,5 tahun kurungan menjadi tiga tahun.

ICW bahkan mencatat sudah 338 napi koruptor yang menerima remisi hukuman, termasuk nama-nama beken seperti mantan hakim MK Patrialis Akbar, pengacara kondang Oce Kaligis dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi.

Sementara keraguan, lalu akhirnya penolakan oleh Presiden Jokowi menerbitkan Perppu revisi UU KPK usulan DPR yang sejumlah pasal-pasalnya dinilai publik melemahkan KPK juga menambah frustrasi publik terhadap keseriusan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Katanya korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama bangsa dan negara. ”Ayo tingkatkan lagi tekad dan semangat untuk membasminya!”

Advertisement