KPK Baru, Suram atau Cerah kah?

Dewas KPK yang dilantik Presiden Jokowi, Jumat (20/12) lalu. Muncul polemik, kehadiran Dewas bakal membuat KPK lebih baik atau sebaliknya.

UNSUR pimpinan dan dewan pengawas KPK 2019 – 2023 KPK dilantik di tengah kecemasan publik terkait peran lembaga anti rasuah itu dalam pemberantasan korupsi, kejahatan luar biasa dan musuh bersama bangsa ini.

Dari unsur pimpinan, yang dilantik Presiden Jokowi, Jumat (20/12): Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua Alexander Marwata, dan anggotanya: Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Gufron.

Dewan pengawas (Dewas), salah satu unsur baru yang kehadirannya menyulut kontroversi karena dikhawatirkan bakal melemahkan KPK, diisi oleh Tumpak H Panggabean sebagai ketua, sedangkan anggotanya: Albertina Ho, Syamsudin Haris, Harjono dan Artidjo Alkostar.

Kehadiran Dewas KPK yang diamanatkan dalam revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK adalah salah satu dari 26 poin yang dianggap berisiko melemahkan KPK selain kedudukan pegawai KPK sebagai ASN, penempatan KPK di rumpun eksekutif, pembatasan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), pembatasan penyadapan dan penggeledahan serta poin-poin lain.

Publik menilai, kehadiran Dewas akan memperpanjang alur birokrasi penyidikan di KPK, juga kewenangannya untuk memberikan atau atau menolak izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan dianggap berlebihan dan sudah merambah ranah projustisia.

Selayaknya, Dewas berfungsi dalam tataran pengawasan administratif, mengingat kedudukannya bukan sebagai penegak hukum.

Belum lagi tugas lain yang dibebankan pada Dewas yakni menyusun kode etik pimpinan dan pegawai KPK, mengadili dugaan pelanggaran etik dan mengawasi kerja mereka secara rutin.

Namun dengan kewenangan luar biasa itu, Dewas yang diisi oleh sosok-sosok “manusia setengah dewa” seperti ketuanya, Tumpak H. Panggaben (mantan plt Ketua KPK 2009 – 2010) dan Artidjo Alkotsar (mantan Hakim Agung) diharapkan mampu menciptakan kejutan, tidak seperti yang dicemaskan publik.

Janji Normatif
Ketua baru KPK Firli Bahuri, menjawab pertanyaan media secara normatif, berjanji akan membuat KPK lebih baik lagi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai tupoksi KPK.

Rasanya kiprah KPK sejak didirikan pada 2002 tidak diragukan lagi dalam upaya pemberantasan korupsi, tercermin dari jumlah pejabat negara sampai tingkat menteri, kalangan parlemen, kepala daerah, bahkan penegak hukum yang dijeratnya.

Sejak 2004 sampai Sept. 2019 sudah 27 menteri dan ketua lembaga negara, 208 pejabat teras, 124 kepala daerah (walikota, bupati sampai gubernur dan wakilnya), 255 anggota DPR, DPRD I dan II dan DPD serta 19 hakim dan tujuh jaksa yang dijerat KPK.

Bisa dibayangkan dampak praktek korupsi, selama 2019 saja, KPK memperkirakan, potensi kerugian negara akibat korupsi diduga mencapai Rp 200 triliun atau sekitar sepersepuluh APBN.

Orang tentu masih ingat, para terdakwa koruptor yang dicokok KPK seperti Ketua DPR Setya Novanto, Ketua MK Akil Mochtar, Menpora Andi Malarangeng, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Mensos Idrus Marham, Menag Suryadharma Ali dan nama-nama besar lainnya.

DPR diam-diam Ajukan Revisi UU KPK
Persoalan bermula saat DPR secara diam-diam mengajukan usul inisiatif revisi UU KPK No 30 tahun 2002 yang tidak tercantum dalam agenda prolegnas 2015 – 2019 dengan menggelar rapat Badan Legislatif DPR.

Usulan tersebut yang kemudian disampaikan dan diterima secara bulat oleh seluruh fraksi dalam sidang paripurna DPR dengan acara ketuk palu dalam hitungan waktu hanya lima menit (12/9).

Bertolak belakang dengan penilaian publik bahwa revisi UU KPK memuat pasal-pasal pelemahan KPK, DPR menganggap UU KPK yang sudah diberlakukan sejak 2002 perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini dan menganggap revisi justeru menguatkan lembaga anti rasuah itu.

Publik kemudian juga kecewa atas sikap Presiden Jokowi yang menerima saja nama-nama calon pimpinan KPK pilihan pansel yang diserahkan ke DPR, padahal diantara calon ada yang diduga melakukan pelanggaran etika.

Diduga akibat tekanan parpol, Jokowi yang semula berjanji akan mempertimbangkan penerbitan Perppu guna membatalkan pembahasan revisi UU KPK, urung melakukannya, sementara dengan persetujuan seluruh fraksi, DPR mensyahkan revisi UU KPK tersebut pada 17 Sept.

Sementara itu, keraguan dilontarkan oleh Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti terkait efektivitas kinerja KPK yang melibatkan lebih banyak tangan (Dewas) dalam penyelidikan perkara korupsi sesuai dengan amanah revisi UU KPK.

Susanti menilai, KPK kini belum tentu lebih baik , karena walau diisi figur-figur mumpuni dan berintegritas, kehadiran Dewas sedikit banyak akan menghambat kerja KPK, apalagi saat pimpinannya kehilangan peran (akibat pemberlakuan UU KPK yang baru-red).

Sebaliknya, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyatakan, walau diangkat oleh presiden, Dewas sebagai lembaga independen, tidak bisa diintervensi oleh dia.

Sekarang, “nasi sudah menjadi bubur” , tunggu saja hasilnya, apakah UU 19 Tahun 2019 hasil revisi UU No 30 tahun 2002 dan pimpinan baru KPK plus kehadiran Dewas, bakal membuat KPK lebih kuat atau malah melemah seperti dicemaskan publik. Time will tell!

Advertisement