Deklarasi Lintas Agama Dan Masyarakat Adat Untuk Hutan Tropis Indonesia

Kbknews.id, Jakarta – Forum Prakarsa Lintas Agama untuk Hutan Tropis Indonesia atau Interfaith for Rainforest Initiative (IRI), yang terdiri dari berbagai pemuka agama dan masyarakat adat yang ada di Indonesia, bersama dengan ilmuwan, organisasi dan aktivis lingkungan, serta dari berbagai latar belakang profesi, merasa prihatin terhadap kondisi hutan tropis dunia, khususnya di Indonesia, yang terus mengalami kerusakan, bahkan sebagiannya hilang.

Oleh sebab itu, IRI Indonesia, menyatakan:

Kami menyadari bahwa melindungi hutan tropis adalah bagian dari tatanan moral yang mencakup keadilan sosial dan ekonomi, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan martabat manusia, dalam mencapai perdamaian dan kesetaraan.

Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian komunitas kami tentang mencegah krisis dan menentang praktik pengrusakan dan hilangnya hutan, pelanggaran HAM dan keadilan, melalui fatwa/bhisama/ajaran/kebijakan pastoral/seruan untuk memajukan pemahaman dan pendidikan agama dan kepercayaan serta adat, yang mencerminkan komitmen moral dan spritualitas ekologis untuk melindungi hutan tropis, perlindungan dan penghormatan HAM.

Kami siap memobilisasi komunitas kami, dari akar rumput hingga ke kepemimpinan paling tinggi, untuk bergabung, bekerja sama dengan pemerintah, kelompok dan organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, serta mitra PBB yang sudah bekerja untuk melindungi hutan. Kami siap memberi masukan dan mendorong terciptanya perbaikan regulasi yang menghasilkan sistem yang tidak membuka peluang terjadinya kerusakan hutan tropis.

Kami mendesak pemerintah untuk memperkuat dan memenuhi komitmen untuk melindungi hutan dan hak-hak masyarakat adat di seluruh wilayah nusantara, melalui regulasi dan/atau kebijakan baru, dialog dan tindakan-tindakan menghentikan pemberian izin, melakukan evaluasi dan membatasi penguasaan dan pemilikan lahan yang tidak adil, melakukan rehabilitasi dan pemulihan lingkungan, penegakan hukum dan penyelesaian konflik, melindungi dan memulihkan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang menjadi korban dari eksploitasi hasil hutan dan pelanggaran HAM.

Kami menyatakan berdiri bersama dalam solidaritas dengan masyarakat adat dan siapapun yang melindungi dan melestarikan hutan, untuk mendapat perlindungan dari ancaman intimidasi serta kekerasan. Kami akan selalu berpihak kepada mereka yang membela kelestarian hutan tropis dan ekosistemnya.

Kami mendesak pemerintah dan komunitas internasional untuk menempatkan perlindungan hutan, pemberdayaan dan pengembangan kapasitas masyarakat sebagai upaya inti untuk mencapai tujuan perjanjian iklim Paris. Kami akan mengawal sampai terwujudnya upaya tersebut.

Kami mendesak sektor swasta; industri ekstraktif perkebunan skala besar, hutan tanaman industri, usaha pembalakan kayu dan pertambangan, untuk bertanggung jawab melakukan pemulihan dan perlindungan ekosistem hutan tropis, melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat, dan melakukan divestasi dari dunia usaha yang mengambil keuntungan dari perusakan hutan tropis.

Kami menyadari bahwa upaya memulihkan dan melindungi hutan tropis di Indonesia bukanlah hal yang mudah. Namun dengan niat yang luhur, solidaritas, dialog konstruktif, ketekunan dan kesamaan tujuan, kami meyakini bahwa kondisi hutan tropis di Indonesia dapat kembali lestari dan memberi manfaat secara berkelanjutan untuk generasi yang akan datang.

Deklarasi ini disetujui oleh Ketua Kehormatan Presidium Inter-Religious Council Indonesia Din Syamsuddin, KH. Muhyiddin Junaedi
Majelis Ulama Indonesia (MUI), M. Ali Yusuf, M.Si. Nadhatul Ulama (NU), Dr. Ir. Gatot Supangkat, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Pdt. Jimmy Sormin M.A
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Hein Namotemo
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rm. Agustinus Heri Wibowo
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Wisnu Bawa Tenaya
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Prof. Philip K. Widjaja
Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi)

Advertisement