LEMBATA – Puluhan siswa SMPK Lolondolor, Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga dihukum gurunya berinisial YTY dengan minum air kotor dari viber yang berlumut.
Kasus tersebut terjadi pada 28 Januari 2020 lalu, dan awalnya dirahasiakan oleh para siswa, namun terbongkar saat siswa kelas VIII studi malam di rumah salah satu siswa dan didengar oleh ibunya.
Kini, Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Desa Leuwayan mendampingi puluhan siswa itu melaporkan kejadiaan tersebut ke Mapolsek Omesuri.
Ibunda korban, Maria Goreti Paun menuturkan, saat mendengar pengakuan anaknya bersama teman-temanya yang diduga dihukum oknum guru tersebut dirinya tidak terima dan langsung melaporkan kasus itu ke Ketua Yayasan dan komite sekolah.
“Saya dengar mereka cerita saat studi malam. Mereka disiksa minum air kotor dalam viber yang berlumut, karena tidak bisa menghafal kosa kata Bahasa Inggris,” katanya, Senin (3/2/2020), dilansir iNews.
Maria Paun menilai tindakan oknum guru tersebut sudah keterlaluan dan tidak mendidik, apalagi jumlah siswa yang dihukum mencapai 27 anak.
“Saya tidak terima. Kami orang tua menitipkan anak di sekolah untuk diajarkan dengan baik. Kalau pukul saja kami masih bisa terima. Tetapi ini sudah keterlaluan. Siksa anak minum air dalam viber yang sudah berlumut, bau kencing dan banyak jentik nyamuk,” ungkapnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan (KPAP), Demetri Perada Kia Beni mengatakan, setelah menerima pengaduan dari orang tua siswa, KPAP langsung mengadukan ke Polsek Omesuri, 2 Februari 2020. “Pihak Polsek Omesuri sudah mengirim dua anggotanya untuk turun melihat lokasi kejadian,” ucapnya.





