JAKARTA – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dimulai hari ini, Jumat, 10 April 2020, untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dalam aturan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap mengizinkan restoran atau rumah makan buka selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait wabah virus corona (Covid-19), tetapi melarang warga makan langsung di restoran atau rumah makan tersebut.
“Warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka tapi tidak diizinkan makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil, dibawa, atau tidak ada dine in, take away semua,” ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020) malam.
Anies mengatakan, warga juga bisa menggunakan jasa pengantaran atau delivery jika ingin membeli makan. Ia juga mengingatkan agar warga menjaga jarak sejauh satu meter jika terpaksa antre saat membeli makanan.
“Bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung, dibungkus dan dibawa. Intinya bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makannya, tapi menghentikan interaksi antarorang di rumah makan,” katanya.
Larangan makan langsung di restoran atau rumah makan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam Pasal 10 ayat (3) menjelaskan bahwa restoran, rumah makan, maupun usaha sejenis wajib membatasi layanan untuk dibawa pulang (take away), hanya melalui pemesanan daring, atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.





