Rumah Febrie Adriansyah Tak Masuk LHKPN, Ini Penjelasan Kejagung

JAKARTA, KBKNEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, yang disebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui secara pasti kebenaran informasi tersebut.

Menurutnya, pelaporan harta kekayaan merupakan tanggung jawab pribadi setiap penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anang menjelaskan Kejagung memiliki mekanisme untuk memantau kepatuhan pegawai dalam menyampaikan LHKPN.

Namun, pengawasan yang dilakukan hanya sebatas memastikan pegawai telah melaporkan LHKPN kepada KPK, bukan memeriksa isi atau rincian harta yang dilaporkan.

Rumah di Sentul menjadi sorotan setelah digeledah penyidik Polri dalam penyelidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp282,4 miliar.

Kejagung juga menyampaikan bahwa seluruh barang bukti hasil penggeledahan akan diserahkan secara bertahap dari Polri kepada penyidik Kejagung setelah diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Sejak sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justitia berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here