Awas! Kejahatan Mengintai di Tengah Pandemi

Aparat kepolisian dan warga diminta lebih waspada terhadap aksi-aksi kejahatan yang makin marak di tengah pandemi Covid-19 seiring dengan melonjaknya angka pengangguran.

AKSI-aksi kejahatan meningkat di tengah pandemi Covid-19 akibat terhentinya atau paling tidak lesunya banyak kegiatan usaha yang pada gilirannya menciptakan gelombang pengangguran atau PHK.

Menurut catatan polisi, antara 6 – 19 April saja tercatat 11,8 persen kenaikan jumlah aksi kejahatan menjadi 3.815 kasus dibandingkan 30 Maret – 5 April sebanyak 3.413 kasus.

Mayoritas warga (86,3 persen) cemas terhadap ancaman kriminalitas akibat himpitan ekonomi di tengah pembatasan kegiatan dalam PSBB  bertujuan menghentikan atau minimal menekan laju penyebaran Covid-19.

Hal itu tercermin dari jajak pendapat yang digelar harian Kompas (Kompas, 10/5) diikuti 1.659 responden di 34 provinsi di Indonesia pada 20 – 24 April lalu. Hanya 12,3 persen responden yang merasa tidak cemas, sementara 1,4 persen menjawab tidak tahu.

Pencurian di permukinan merupakan kasus yang paling marak terjadi (42,2 persen), disusul aksi kejahatan jalanan berupa penjambretan (16 persen), lalu curanmor (14,4 persen), perampokan (6,7 persen) dan bentuk kejahatan lainnya (20,7 persen).

Yang agak melegakan, 51,5 persen responden mengaku, belum terjadi  aksi kejahatan di lingkungan mereka, 32,7 persen mengaku ada dan 15,8 persen tidak tahu, sementara 57,8 persen juga masih yakin pada kinerja polisi mengamankan wilayah mereka, 35 persen tidak yakin dan7,2 persen tidak tahu.

Maraknya aksi kriminalitas tidak lepas dari imbas diberlakukannya PSBB terutama seruan tinggal di rumah dan larangan mudik disertai penghentian atau pembatasan operasi angkutan umum dan pembatasan sampai penutupan kegiatan usaha.

Sampai 2 Mei saja tercatat ada tiga juta penganggur baru akibat gelombang PHK dan terhenti atau turun drastisnya mata pencarian warga yang tergantung pada upah atau penghasilan harian.

Belum lagi, aksi-aksi kejahatan akibat dampak dilepaskannya 38.822  napi, terbukti 42 orang dari mereka yang tertangkap kembali mengulangi perbuatannya.

Kewaspadaan aparat kepolisian, antisipasi oleh segenap perangkat desa (RT dan RW) dan juga warga dituntut, karena orang yang nekat, apalagi sampai kelaparan, bisa melakukan apa saja.

Waspada dan waspada lah!

 

 

 

 

Advertisement