Kemenag Bekasi Fasilitasi Pengembalian Dana Pelunasan Haji

Ilustrasi/ Foto: IST

JAKARTA – Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan memfasilitasi pengembalian dana pelunasan haji bagi para jamaah calon haji yang batal diberangkatkan tahun ini.

“Kita masih menunggu Keputusan Menteri Agama dulu seperti apa. Info sementara jika ada calon haji yang meminta pengembalian uang pelunasan, kita bantu,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi Shobirin di Cikarang, dilansir dari Antara, Selasa (2/6/2020).

Shobirin mengaku masih menunggu keputusan pusat mengenai kebijakan menindaklanjuti pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. “Hingga siang ini belum ada calon haji yang mengajukan pengembalian dana pelunasan itu,” katanya.

Jamaah calon haji yang gagal berangkat tahun ini dapat meminta dana pelunasan dengan membuat surat permohonan setelah itu pihaknya akan membantu menyalurkannya.

“Kalau nanti ada calon haji yang menginginkan dana itu, kita akan bantu. Jadi nanti dana tersebut masuk langsung ke rekening pribadi calon haji,” ungkapnya.

Kepala Seksi Haji Kemenag Kabupaten Bekasi Sukardi mengatakan dana pelunasan haji yang dibayarkan calon jemaah pada tahun ini adalah sebesar Rp9 juta dari total ongkos naik haji reguler senilai Rp36.113.000.

“Jadi yang dikembalikan itu Rp9 juta (dana pelunasan) itu pun jika ada calon haji yang memintanya. Kan yang Rp27 juta sudah dibayarkan saat mendaftar pertama kali,” ucapnya.

Advertisement