Bermain dengan “Hantu” PKI

Isu kebangkitan kembali komunis dan PKI atau PKI Gaya Baru atau "hantu" PKI dihembus-hembuskan lagi untuk kepentingan kelompok tertentu walau hanya sebagian kecil publk yang masih mempercayainya. PKI sudah lama mati!

NAMANYA saja hantu, wujudnya tidak jelas. Yang jelas, persepsi tentang sosoknya yang pasti menakutkan, itu pun tidak bagi semua orang, cuma yang takut, sedangkan yang tidak, tidak perduli atas keberadaannya.

Lain lagu dengan “hantu” PKI, isu ini biasanya diramaikan dan menjadi polemik, menuai pro-kontra menjelang peringatan peristiwa G30S/PKI – tragedi dan sejarah kelam bangsa ini – yang terjadi pada 30 Sep. 1965.

Pada Pilpres 2019, isu “hantu” PKI menyasar keterkaitan silsilah salah satu capres dengan partai terlarang itu untuk dijadikan bahan kampanye (hitam), mengingat isu ini selain SARA, dianggap mandraguna untuk menjegal kontestan lawan.

Isu “hantu” PKI, tepatnya kebangkitan partai terlarang itu termasuk  ideologinya dihembuskan lagi oleh sejumlah tokoh yang dinilai mayoritas publik agaknya hendak mencari peruntungan, maju pada pilpres 2024.

Berdasarkan survei SMRC, yang meyakini kebangkitan PKI atau komunis hanya sekitar 14 persen, orang-orangnya itu-itu saja, sementara  mayoritas 60,6 persen tidak percaya, namun karena yang mengangkat isu tersebut tokoh-tokoh dengan agenda tertentu, gaungnya terasa cukup kencang.

Sebaliknya,  tokoh-tokoh tersebut beralasan, ancaman kebangkitan komunis penting selalu diingatkan, agar bangsa ini tidak terperosok lagi dalam lubang yang sama, ditusuk dari belakang oleh PKI dalam aksi pembantaian ulama di Madiun 1948 dan kudeta berdarah G30S pada 1965.

Tujuh pahlawan revolusi menjadi martir dalam peristiwa G30S/PKI, difitnah akan melancarkan kudeta terhadap Presiden Soekarno, lalu  dibantai oleh anasir TNI yang sudah dibina PKI dan jasad mereka dimasukkan ke dalam sumur tua di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Sebaliknya, beragam laporan menyebutkan, jumlah korban pembantaian massal pasca 30 Sept. 1965 antara puluhan ribu sampai satu juta jiwa yang menyasar orang-orang yang diduga PKI, organisasi yang berafiliasi, simpatisan atau pendukungnya.

Akibatnya, pasca G30S juga mengawali terbentuknya rezim otoriter Orde Baru dipimpin Presiden Suharto selama 32 tahun dan atas nama penumpasan PKI dan komunis, pelanggaran HAM praktek KKN di kalangan rezim dan kroni-kroninya merajalela saat itu.

Tentu saja, mayoritas publik meyakini, walau penghianatan PKI atau kaum komunis tidak bisa dilupakan, era now sudah sangat berubah, hingga tidak ada lagi ruang sekecil apa pun bagi kebangkitannya, walau secara individu, mungkin masih ada yang meyakininya.

Faktanya, saat ini negeri dedengkotnya komunis: Uni Soviet  bubar menjadi 16 negara  merdeka, sementara China sudah beranjak menjadi kapitalis. Garda komunis yang tersisa tinggal Kuba dan Korea Utara yang tidak bisa dicontoh karena rakyatnya hidup dalam keterkekangan, keterbelakangan  dan kemiskinan.

“Siapa sih yang mau mendaftar jadi PKI. Belum apa-apa sudah dikepruk orang.  Mau tampil juga sulit, juga siapa yang bersedia mendanainya”, tanya putra gembong PKI, Ilham Aidit dalam acara diskusi ILC di TV-One (29/9).

Sementara Ketua PB NU Marsudi Sjuhud mengingatkan, bangsa Indonesia pernah di tarik-tarik, selain ke kiri (komunis) oleh  PKI, juga oleh ekstrim kanan seperti pemberontakan DI/TII di Jawa Barat, Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan dan PRRI/Permesta di Sumatera dan Maluku.

Memecah Belah Bangsa

Di tengah kesulitan yang dihadapi dunia termasuk RI menghadapi pandemi Covid-19 saat ini, dimunculkannya isu kebangkitan PKI atau komunis secara berlebihan selain tidak pantas, juga bisa memecah belah bangsa dan cuma menjadi “gendang” kepentingan kelompok tertentu.

Bisa dipahami munculnya kecurigaan publik, isu kebangkitan PKI atau komunis selain dihembuskan oleh orang-orang yang berambisi  menggapai  kekuasaan, bisa pula agenda terselubung rezim Orba dan kroni-kroninya untuk kembali berkuasa.

Wacana rekonsiliasi antara segenap anak-cucu atau keturunan pelaku dan korban G30S termasuk pasca 30 September 1965  perlu dibuka kembali jika bangsa ini ingin  “naik kelas” menjadi bangsa yang besar dan bermartabat.

Tentu prasyaratnya, semua pihak harus obyektif dan fair, berniat dan betekad untuk mengubur kepahitan dan dendam masa lalu, kembali seiring sejalan mewujudkan kejayaan bangsa Indonesia.

Jika tidak, hal-hal sepele pun mudah disulut, misalnya heboh mengenai perlu tidaknya menonton film pemberontakan G30S produk Orba, padahal pemerintah tidak melarang atau mewajibkannya.

Dari sisi kontennya pun, film tersebut tentunya juga bisa direvisi atau dibuat lagi dengan berbagai versi, sehingga fakta-fakta tentang kebenaran atau peristiwanya tidak dimonopoli oleh rezim pembuatnya (Orba).

Upaya rekonsiliasi bertemakan “Silaturahmi Nasional” dengan mempertemukan putera-puteri pelaku dan korban peristiwa G30S dan dan gerakan DI/TII sebenarnya juga pernah digelar walau belum signifikan hasilnya.

Rekonsiliasi memang tidak semudah membalik telapak tangan, tercermin dari berbagai upaya yang mulai diwacanakan sejak  era reformasi 1998  menemui jalan buntu, begitu pula terkait wacana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

KKR sebenarnya diharapkan bisa mengupas tuntas peristiwa G30S/PKI, seperti posisi Presiden Soekarno, peran Suharto, keterlibatan pihak asing seperti kebenaran dokumen Gilchrist (Dubes Inggeris) yang katanya dijadikan alasan rencana pembantaian tujuh jenderal dan juga keterlibatan CIA, mungkin juga keretakan di jajaran TNI saat itu.

Wacana rekonsiliasi, pembentukan KKR, jalur pengadilan domestik atau internasional perlu dibuka lagi  agar isu “hantu”  PKI dan komunis tidak terus menjadi “duri dalam daging” bangsa ini dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement