RUU Ciptaker Berpotensi Turunkan Kesejahteraan 12,4 Juta Buruh di Pulau Jawa

Ilustrasi di Indonesia diperkirakan muncul lima juta penganggur baru akibat lesu dan tutupnya sejumlah kegiatan usaha di tengah pandemi Covid-19. Di seluruh dunia, ILO mencatat terjadi PHK terhadap 1,6 milyar pekerja di berbagai negara akibat imbas pandemi Covid-19.

JAKARTA – Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), melihat penghapusan UMK (upah minimum kabupaten-kota) yang merupakan salah satu point di dalam RUU Cipta Kerja berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan buruh yang upahnya telah berada diatas UMK.

“Dihapuskannya UMK berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan 12,4 juta pekerja di Jawa yang pada 2019 upahnya telah berada diatas UMK. Pada gilirannya, dihapuskannya UMK akan menekan tingkat upah 39,4 juta pekerja Jawa secara keseluruhan, khususnya pekerja tidak tetap dengan sistem pengupahan mingguan, harian, borongan dan per satuan hasil,” kata Askar Muhammad, dalam diskusi hasil riset #IDEASTalk yang bertajuk ‘Nasib Buruh, Pengangguran dan Program Prakerja di Masa Pandemi’ di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Askar menambahkan jika RUU Cipta Kerja tersebut disahkan, upah buruh akan semakin murah dengan hilangnya UMK menyisakan UMP (upah minimum provinsi) yang kenaikannya kini hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah saja, tanpa menyertakan inflasi.

“Dengan UMP umumnya jauh lebih rendah dari UMK, maka kehilangan UMK yang merupakan jaring pengaman upah di tingkat lokal, akan menjadi pukulan keras bagi pekerja,”ucapnya.

Dari 63,8 juta buruh/karyawan/pegawai di Indonesia, hanya seperlimanya yang berstatus pekerja tetap dengan upah relatif memadai, dengan sisanya adalah pekerja tidak tetap yang terperangkap pada pekerjaan dengan upah rendah.

“Terlihat jelas bahwa, tanpa RUU Cipta Kerja sekalipun, upah pekerja Indonesia secara umum sudah rendah, dimana lebih dari 50 persen pekerja memiliki upah dibawah UMP yang pada 2019 rata-rata di kisaran Rp 2,5 juta,” ujar Askar.

Advertisement