
POLISI menemukan penyimpangan penggunaan dana Otsus Papua berupa penggelembungan harga dalam pengadaan barang dengan kerugian negara ditaksir Rp1,7 triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen. Pol Achmad Kartiko pada rapim Polri di Mabes Polri, Jakarta (17/2).
Hasil temuan BPK juga mengungkap sejumlah pemborosan penggunaan anggaran Otsus yang sedianya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteran penduduk dan percepatan pembangunan di Papua. Pemborosan a.l. berupa mark-up perekrutan tenaga kerja, proyek tenaga listrik dan tenaga surya serta pembangunan PLTA senilai Rp9,67 milyar.
Menurut catatan, pemerintah telah mengucurkan alokasi dana Otsus setiap tahun untuk Provinsi Papua sebesar Rp93,05 triliun sejak 2002 dan Papua Barat Rp33,9 triliun lebih sejak 2009.
Di luar dana Otsus, kedua provinsi juga masih menerima Transfer Dana ke Daerah serta Dana Desa (TKDD) yang nilainya dari tiga persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
TKDD di Papua dan Papua Barat sendiri mencapai masing-masing Rp 23,19 juta dan Rp 13,98 juta per kapita atau yang tertinggi dibandingkan dengan provins-provinsi lainnya.
LSM Green Papua mengklaim telah mengumpulkan sekitar 655 ribu tandatangan yang menolak perpanjangan Otsus di wilayah terujung NKRI itu karena lebih banyak dimanfaatkan oleh para elite, di daerah mau pun pusat.
Sebaliknya, RUU tentang perubahan UU No. 21 tahun 2021 tentang Otsus Papua disepakati oleh Badan Legislatif DPR dan Kementerian Hukum dan HAM ke program prolegnas.
Rapat paripurna DPR yang digelar, Rabu pekan lalu (10/2) juga telah menyepakati pembetukan pansus Revisi UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua. Program dana Otsus bagi Papua dan Papua Barat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN akan berakhir pada tahun 2021.
Sementara Wamenkeu Suahasil Nazara mengakui, penggunaan dana Otsus Papua masih belum optimal dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara signifikan.
Penyebabnya, pemerintah daerah Papua belum memiliki fokus dalam memanfaatkan dana tersebut di bidang-bidang prioritas seperti pendidikan dan kesehatan.
Pendanaan Otsus ke Papua dengan skema selama ini, lanjut Suahasil, juga dinilai belum dapat mendorong percepatan kesejahteraan sampai pada tingkat yang diharapkan.
“Pengelolaan dana Otsus ini perlu didesain kembali agar mampu mengejar ketertinggalan dari daerah-daerah lain, perbaikan pelayanan publik dan kesejahteraan bisa lebih cepat,” tutur Suahasil.
Kritik juga muncul dari Ketua Pansus Papua DPD RI Filep Wamafma terkait pengaturan dan sistem informasi Otsus yang selama ini dianggap sangat tertutup sehingga penyaluran dana tidak jelas.
“Jika dilakukan survei sekarang, saya yakin 95 persen rakyat Papua pasti menilai, Otsus gagal karena mereka tidak pernah merasakan manfaat dan tidak tahu kemana dan untuk apa dana mengalir.
Untuk itu pemerintah perlu merevisi UU Otsus Papua serta menetapkan skema dan kebijakan terbaru untuk penyaluran Otsus Papua berdasarkan hasil evaluasi bersama pemerintah pusat dan parlemen.
Tingginya angka kemiskinan di Indonesia timur terutama Papua, diakui Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejehteraan Sosial Bappenas, Maliki, menjadi “PR” besar bagi untuk dituntaskan.
“Pengentasan kemiskinan harus mempertimbangkan karakteristik daerah, “ ujarnya.
Menurut catatan penulis, hasil pembangunan sarana atau prasarana umum misalnya di ibukota Kab. Asmat, Agats, tidak banyak terlihat pada 2020 lalu dibandingkan pada tahun 1980-an.
Tidak terlihat banyak sentuhan pembangunan. Lingkungan malah semakin kumuh karena pertambahan penduduk, sementara pelabuhan laut, gedung-gedung pemerintah dan sarana atau parsarana umum lainnya banyak yang tak beubah.
Sudah menjadi rahasia umum, pimpinan daerah lebih banyak berada di Jakarta atau wira-wiri ke ibukota untuk “memperjuangkan” dana Otsus bagi wilayahnya, sementara laporan penggunaannya sering sulit dipertanggungjawabkan.
“Bisa-bisa mereka (para elite daerah) menuntut merdeka jika didesak-desak untuk dimintai pertanggungjawaban mengenai penggunaan dana Otsus, “ ujar seorang pejabat yang tidak mau disebut namanya.




