Sekolah Advokasi dan Nazhir Pertama di Indonesia

JAKARTA – Dompet Dhuafa dan IMZ menggelarĀ  Sekolah Advokasi Amil dan Nazhir Pertama di Indonesia yang berlangsung daring selama delapan pertemuan setiap Selasa siang, mulaiĀ  16 Maret 2021 hingga Juni 2021 mendatang.

Dua kelas perdana telah diikuti lebih dari 31 peserta yang berlatar belakang lembaga zakat, lembaga nazhir serta yayasan.

Pada pekan kedua membahas juga tentang Kelas Anti Korupsi dan Pencegahan Potensi Fraud di Lembaga yang diisi oleh Ridwan Affan, CEO Inisitaif Integritas dan Aslam Syah Muda Praktisi Pendidikan Perilaku Divisi Advokasi Dompet Dhuafa.

“Program-program lembaga zakat tidak sekedar hanya kegiatan charity, tetapi sudah masuk ke pemberdayaan dan advokasi. Ini bagian dari pembelajaran kita, IMZ sebagai sebagai konsultan lembaga zakat dengan berbagai layanan, salah satunya kelas pelatihan seperti hari ini”, sambutan Fatchuri Rosidin, Direktur IMZ, membuka Sekolah Advokasi perdana ini.Sekoa

Sekolah Advokasi ini diharapkan agar kita menjadi lebih aware tentang isu advokasi. Justru ini sangat inline dengan gerakan zakat. Secara tidak disadari, gerakan zakat sebenarnya sudah sangat dekat terhadap advokasi.

“Fungsi kita untuk mengawal tanggung jawab pemerintah agar lebih aware dengan kondisi yang ada di lapangan. Agar setiap kebijakan yang diambil negara, beranjak dari keadaan riil di masyarakat. Karna kita punya data dan bersinggungan langsung dengan mustahik. Kerja kita dapat lebih didengar oleh institusi negara.”

Sementara Arif R. Haryono GM Advokasi Dompet Dhuafa mengatakan Sekolah Advokasi ini dapat menjadi pembelajaran bagi Dompet Dhuafa dan gerakan zakat.

“Kerja-kerja teman-teman gerakan zakat sudah sangat banyak, kita perlu merapatkan barisan agar dapat mensuarakan lebih keras lagi”, ujarnya.

“Kita ga bisa mendiamkan aparat pemerintah atau negara, berbuat semaunya. Berbuat apa kata mereka. Tidak bisa diskresi, semua diatur dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan. Mengapa advokasi selalu cerewet dan mengoreksi keras terhadap pemerintah. Karena jelas pemenuhan HAM tanggung jawab Negara.”

 

Advertisement