(Sebagian) Warga Masih Ngotot Mudik

Jika tidak ada larangan mudik, 81 juta orang atau 33 persen warga di kota-kota besar akan melakukannya, menjelang Idul Fitri 2021 dan 11 persen lagi atau sekitar 27 juta orang akan tetap mudik walau dilarang.

LARANGAN mudik menjelang sampai setelah Idul Fitri 1442 H (6 – 17 Mei) menuai pro-kontra dan dikhawatirkan sukar dilaksanakan karena  kemungkinan banyak yang bakal kucing-kucingan atau melanggarnya.

Dalam upaya mencegah terjadinya lonjakan Cvid-19 seperti pada masa-masa libur panjang sebelumnya, larangan mudik menjelang dan pasca Idul Fitri akan diberlakukan bagi seluruh lapisan masyarakat mulai dari ASN, karyawan BUMN dan swasta dan pekerja mandiri.

Data dari hasil Sidang Kabinet pada 7 April lalu yang diolah Litbang Kompas menyebutkan, pada libur panjang Idul Fitri 2020 (24 dan 25 Mei) terjadi 93 persen kenaikan kasus Covid-19, pada libur Agustus 119 persen, libur Oktober 95 persen dan Natal & Tahun Baru 78 persen.

Menurut catatan, penambahan kasus harian yang pada Oktober 2020 trennya terus meningkat, yang tertinggi pada 30 Januari sebanyak 14.885 kasus dan baru sejak medio Februari tahun ini mulai turun, hingga rata-rata di bawah 7.000 kasus. Angka terendah pada 5 Maret   3.712 kasus.

Walau kasus aktif Covid-19 di Tanah Air sudah turun sampai 7,4 persen atau jauh di bawah rata-rata kasus aktif dunia sebesar 17,3 persen, angka kematiannya masih lebih tinggi yakni 2,7 persen dibandingkan rata-rata dunia 2,17 persen.

Selain ancaman dari varian virus baru seperti B.1.1.7 dari Inggeris serta berbagai turunannya: E484K, D641G, N439K dan varian  B1.351 dari Afrika Selatan dan B .281 (P1) dari Brazil yang memicu gelombang ketiga serangan Covid-19 di sejumlah negara.

Selain musim liburan mudik lebaran pertengahan Mei nanti, rencana pemberlakuan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah-sekolah di 16 provinsi pada tahun ajaran 2020/2021 nanti dikhawatirkan juga akan memicu lonjakan angka Covid-19.

Warga yang Berniat Mudik

Dari hasil survei Kementerian Perhubungan terungkap, 81 juta orang atau 33 persen warga akan melakukan mudik jika tidak ada larangan untuk itu, sementara 11 persen atau 27 juta orang akan tetap mudik walau ada larangan sekali pun. Jawa Tengah menjadi destinasi mudik terbanyak disusul Jawa Barat dan Jawa Timur.

Langkah yang akan diambil untuk menegakkan larangan mudik a.l , dilakukan Kemenhub dengan melakukan penyekatan di 333 titik lokasi keluar masuk jalur darat arus mudik di P. Jawa, Lampung dan Bali.

Menurut catatan, berbagai cara dilakukan para pemudik pada musim lebaran 2020, misalnya dengan mengangkut kendaraan dengan trailer, estafet gonta-ganti moda angkutan jarak pendek atau meliwati jalur-jalur tikus.

Tiap instansi juga akan mengeluarkan Surat Edaran masing-masing terkait larangan mudik lebaran tahun ini, misalnya Menteri PAN dan RB Tjahjo  Kumolo  terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik atau Cuti bagi ASN di masa pandemi Covid-19.

Permintaan agar pemerintah mencabut larangan mudik antara lain disampaikan Khatib Syuriah PW Nahdlatul Ulama Jawa Timur Syafrudin Sjarif.

Alasannya, vaksinasi yang dijalankan pemerintah sudah berhasil menurunkan angka penyebaran Covid-19 sehingga tidak ada alasan untuk memberlakukan larangan mudik, apalagi tahun lalu juga tidak ada acara mudik.

“Nanti masyarakat malah bertanya-tanya (kenapa larangan mudik masih diberlakukan-red), “ ujarnya.

Sementara Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, larangan mudik tidak efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena masyarakatnya tidak disiplin dengan terus berupaya mencari celah untuk menyiasatinya.

Pemerintah harus bersikap tegas jika akan memberlakukan larangan mudik, karena jika tidak, selain akan menurunkan kewibawaannya, tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 juga bakal sia-sia.

 

 

 

Advertisement