
JAKARTA – Pemerintah memperketat kebijakan PPKM Mikro di zona merah, khusunya di Ibu kota, dengan menerapkan kembali pemangkasan jam operasional pusat keramaian.
Misalnya seperti mal dan pusat perdagangan di zona merah atau berisiko tinggi penularan covid-19 yaitu dari 21.00 WIB menjadi 20.00 WIB.
“Kegiatan di mal dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00. Pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Harta dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6/2021).
Aturan serupa berlaku untuk restoran, kafe, hingga pedagang kaki lima di zona merah penyebaran covid-19. Pemerintah juga mengurangi kapasitas makan di tempat (dine-in) dari 50 persen menjadi 25 persen.
“Sisanya dibawa pulang. Layanan pesan antar restoran dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat,” lanjutnya.
Namun, kegiatan sektor esensial lain seperti industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, berjalan dengan protokol kesehatan ketat.
“Kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan operasional, kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat,” terangnya.




