Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Jalani Penahanan 20 Hari

JAKARTA, KBKNEWS.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie tiba sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung dan langsung digiring masuk ke rutan dengan pengawalan petugas.

Saat tiba, Febrie mengenakan batik abu-abu kecokelatan tanpa rompi tahanan maupun borgol. Kejaksaan Agung sebelumnya menjelaskan hal itu terjadi karena proses penahanan dilakukan pada malam hari sehingga berlangsung cepat.

Kasus yang menjerat Febrie berawal dari penetapan status tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta pasokan batu bara ke PLTU. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan status tersangka tetap dipertahankan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan Febrie ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Menurutnya, penempatan di Rutan KPK dilakukan untuk menjamin keamanan, akuntabilitas, transparansi proses hukum, serta mendukung koordinasi antarpenegak hukum mengingat Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar saat masih menjabat sebagai Jampidsus.

Selain Febrie, penyidik juga telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Febrie membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyebut proses hukum yang dihadapinya sebagai bentuk kriminalisasi.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here