“Nyanyi Sunyi” para Wakil Rakyat

Suasana rapat paripurna DPR. Lembaga wakil rakyat itu disoroti selain kinerja legislatifnya yang rendah, juga karena terkesan lebih banyak menuntut hak-hak istimewa atau privilege ketimbang memperjuangkan aspirasi rakyat khususnya terkait penanganan pandemi Covid-19.

INDONESIA praktis dalam situasi perang habis-habisan melawan Covid-19, musuh bersama tak kasat mata, tetapi mampu menginfeksi hampir 200 juta warga dunia  dan menewaskan 3,3 juta orang.

Di Indonesia sendiri, sejak terdeteksi pada  2Maret 2020 sampai 31 Juli 2021, Covid-19 yang disebarkan virus corona telah memapar 3.409.658 orang dan menewaskan 94.119 orang.

Kebijakan “learning by doing” atau ada juga yang menyebutnya “trial and error” atau coba-coba, dilakukan oleh semua negara yang terpapar, tidak terkecuali Amerika Serikat, negara-negara maju anggota Uni Eropa, Jepang dan lainnya.

AS kurang apa?  Negara dengan GDP tertinggi di dunia (21 triliun dollar  AS pada 2019), rata-rata penduduknya “well literated”  dan sadar hukum, ternyata menjadi korban terparah pandemi Covid-19  dengan 35.675.671 orang terpapar dan 628.916 tewas (sampai 31/7).

Pemerintah dan para pemangku kepentingan di negeri ini pun jungkir balik menahan laju penyebaran Covid-19. Pilihan antara karantina total (lockdown) dengan karantina terbatas (PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat dan PPKM level 4 ) pun menjadi dilematis.

Dengan karantina total, mungkin saja penyebaran Covid-19 bisa langsung terkendali, tetapi bagaimana dengan roda-roda ekonomi, terutama bagi sekitar 74 juta pekerja sektor informal yang harus mengais nafkah sehari-hari.

Berdiam di rumah tanpa nafkah, bagi mereka sekeluarga  berarti bunuh diri pelan-pelan, berbeda dengan ASN atau pekerja formal, tak soal harus WFH atau bekerja di rumah, sepanjang gaji lancar.

Tidak hanya pekerja informal, dunia usaha pun “menjerit” bahkan sebagian sudah melemparkan bendera putih tanda menyerah, akibat penutupan sementara atau pembatasan-pembatasan selama penerapan PSBB berjilid-jilid dan ragam PPKM.

Pemerintah pun harus menghadapi warga yang “mbalelo” terhadap  prokes Covid-19, tidak percaya adanya Covid-19 karena rendahnya literasi mereka atau terprovokasi hoaks di tengah lonjakan korban Covid-19 dari hari ke hari.

Penyaluran program bansos bagi yang membutuhkan juga bukan perkara mudah, karena datanya selain bertahun-tahun tidak diperbarui, juga sejak awal dibuat secara serampangan atau sarat kepentingan.

Ulah spekulan menimbun obat-obatan dan oksigen yang membuat barang yang diperlukan untuk menyelamatkan korban Covid-19 menghilang di pasaran atau harganya membubung tinggi, juga menyulitkan.

Peluang bagi “Profit Taker”

Bencana Covid-19 di sisi lain peluang bagi para pemburu laba termasuk oknum-oknum yang melakukan test  swab dengan alat-alat bekas, menjual sertifikat tes atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) palsu yang dipersyaratkan di  pos-pos penyekatan.

Ironisnya, di saat pemerintah dan segenap elemen bangsa terjun atau terlibat dalam perang melawan Covid19, greget dan keterlibatan para wakil rakyat nyaris tidak terdengar.

Di tengah rendahnya capaian fungsi legislasi yang dilakukan DPR yakni hanya berhasil mengesahkan 13 RUU dari 50 RUU (direvisi menjadi 37 RUU) yang masuk Prolegnas 2020,  fungsi pengawasan yang dilakukan pun sepi.

Hasil yang menonjol hanya usul insiatif DPR terkait revisi RUU No. 30 tahun 2002 menjadi UU No. 19/2019 tentang KPK yang menciptakan kisruh berkepanjangan di KPK termasuk soal alih status personil KPK dan UU Cipta Karya melalui mekanisme omnibus yang kontroversial.

Tak tampak greget, ide-ide cemerlang  dari para wakil rakyat tersebut kecuali pernyataan-pernyataan dangkal dan normatif, bahkan sebagian cuma nyinyir mencari panggung, mencerca atau mengolok-olok pemerintah.

Di tengah bencana nasional dan global ini, DPR malah sibuk mengusulkan perlakuan istimewa yang sangat melukai rakyat, seperti  plat nomor kendaraan khusus yang sudah diberlakukan, juga usul penyediaan Unit Perawatan Intesif (ICU) atau RS Khusus.

“Jangan ada lagi anggota DPR yang positif Covid-19 meninggal gara-gara tidak mendapatkan perawatan intensif, “ pinta anggota DPR dari Fraksi PAN Saleh Daulai mengingatkan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Selayaknya, ia sebagai wakil rakyat, ikut  berfikir keras memikirkan rakyat yang tidak tertolong nyawanya karena menjalani isolasi mandiri di rumah setelah ditolak RS yang sudah penuh atau meninggal akibat kehabisan obat-obatan atau oksigen di RS.

Sementara kiprah 136 senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mewakili aspirasi tiap provinsi di Indonesia juga tidak bergaung, begitu pula para wakil rakyat di DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Para anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, jangan berpangku tangan saja.  Mari kita perangi Covid-19!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement