Pinjol Si Raja Tega

Aksi penipuan, pemerasan dan intimidasi dilakukan oleh pengusaha pinjol ilegal pada para korbannya. Basmi habis pinjol ilegal agar tidak menyengsarakan rakyat yang sedang terdesak keuangan

USAHA pinjaman online (pinjol) ilegal tidak lebai rasanya dijuluki “si raja tega”  “menari-nari di atas bangkai orang lain”, meraup laba sebesar-besarnya dari peminjam yang rata-rata sedang diterpa kesulitan.

Mereka aktif mencari “mangsa” menghubungi korban lewat medsos, dan biasanya orang yang sedang terdesak kebutuhan uang, langsung menerima tawaran, dapat transferan uang melalui daring tanpa ribet, tidak diperlukan macam-macam persyaratan, apalagi agunan.

Padahal, saat itu lah, korban mulai terjerat masalah. Selang beberapa hari, telpon, WA atau SMS terkait tagihan datang bertubi-tubi, padahal utang belum jatuh tempo, nilai tagihan pun dimark-up dengan tingkat bunga yang tidak masuk diakal, beberapa kali lipat dari nilai pinjaman.

Tidak mengikuti kemauan penagih? Risikonya bisa dicaci-maki, dibully, diancam, tagihan disebar ke ponsel keluarga atau rekan sejawat di kantor, jika perlu ditambah foto yang diedit menjadi konten porno.

Tak pelak lagi, terutama peminjam pinjol ilegal kaum perempuan, yang depresi, ketakutan, trauma mengangkat ponsel, dipermalukan, diancam dan diperlakukan semacam itu, bahkan ada yang sampai putus asa, mencari jalan singkat keluar dari situasi, bunuh diri.

Sebaliknya, pengusaha pinjol ilegal bergelimang uang dari kegiatan ilegal dan biadab terhadap orang-orang yang terdesak kebutuhan, mungkin pinjaman digunakan hanya untuk membeli beras atau sembako yang harus dimakan sekeluarga, menebus obat atau kepentingan mendesak lain.

Dari tangan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB) berinisial MDA yang a.l. menanani usaha pinjol olegal Fulus Mujur (FM), polisi menyita Rp20,4 miliar di Bank Neo Commerce (23/10).

Selain itu, menurut Dirtipideksus Bareksrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, pihaknya juga menyita uang Rp 11 juta di rekening bank yang sama atas nama KSP SAB.

Polisi juga berhasil menangkap JS, WNA China diduga penyandang  dana yang mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Aplikasi pinjol ilegal FM tersebut diduga adalah salah satu dari 23 aplikasi yang meneror WS (ibu, 38) di Wonogiri hingga menggantung diri, tidak tahan menanggung malu dan intimidasi (3/10) lalu.

Menurut polisi, dugaan itu terungkap dari wasiat ditulis WSP di beberapa lembar kertas dan diselipkan di sebuah buku berwarna hitam a.l. memuat data-data terkait pinjaman dan pihak yang meminjamkan

“Sampaikan permohonan maafku kepada mereka. Kalau bisa hutangku di bayar pelan-pelan…” tulis WSP dalam wasiatnya seraya meminta maaf pada suami dan keluarganya.

Selain WSP, paling tidak, ada empat korban pinjol bunuh diri pada 2021 yakni AW (pria, 42) yang loncat dari atap mall di Bekasi (11/10), HP (pria 25 tahun), pegawai bank di Bojonegoro (23/8), OS (pria, 36) di Tulungagung (23/6) dan  ADS, petugas Taman Hutan Rakyat di Gunung Kidul (30/8).

Penggerebekan

Polisi mulai bergerak menggerebek sejumlah usaha pinjol ilegal di Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya setelah Presiden Jokowi mengingatkan ada kasus-kasus penipuan yang merugikan rakyat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun langsung memberlakukan penghentian atau moratorium izin penerbitan teknologi financial (tekfin) atau pinjaman daring yang baru.

Sementara Menkopolhukam Mahfud MD berjanji akan membasmi praktek kegiatan pinjol Ilegal dan meminta masyarakat yang terlanjur berhutang tidak perlu melunasinya.

“Bagi yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar dan jika ada yang menagih atau mengancam, laporkan pada polisi, “ ujarnya.

Menurut Mahfud MD, perjanjian pinjol ilegal, batal demi hukum karena sejak awal tidak berizin, dan jika disertai ancaman dan penistaan bisa dijerat dengan pasal-pasal KUHP dan jika menyebarkan konten porno bisa dikenakan UU ITE.

Terhadap usaha pinjol ilegal kemungkinan akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.

Multi Aplikasi Ilegal

Usaha pinjol ilegal yang digrebek di Tangerang (14/10) mengelola 10 aplikasi ilegal dan tiga resmi (terdaftar) untuk mengelabui petugas, sementara yang di Klaten, 22 aplikasi ilegal,hanya satu aplikasi yang terdaftar.

Puluhan karyawan kedua pinjol tersebut ditahan polisi termasuk penagih yang bertugas mengancam korban dan kreator yang mengedit foto korban menjadi konten porno untuk disebarkan jika tagihan tidak dilunasi.

Di Kawasan Suko Manunggal, Surabaya, polisi menggerebek kantor pinjol ilegal, PT Duyung Sakti Indonesia dan menahan 13 orang serta menyita sejumlah barang bukti, a.l laptop, kartu ponsel dan sejumlah dokumen (2/10).

Pemerasan terhadap para korban gila-gilaan. Ada yang meminjam hanya beberapa juta rupiah, ditagih sampai lebih seratus juta rupiah, sebaliknya karyawan pinjol illegal cukup makmur, menerima gaji Rp15 sampai Rp20 juta per bulan.

Ke depannya, pemerintah perlu memikirkan skema pinjaman darurat atau jaring pengaman sosial (JPS) bagi warga yang terdesak kebutuhan uang.

Tidak ada tempat lagi bagi pinjol ilegal. Basmi habis!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement