Beratnya Beban Wong Cilik Akibat Pandemi

Skim Jaminan Perlindungan Sosial (JPS) termasuk Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300-ribu/bulan yang distop sejak Juni lalu perlu diteruskan kembali untuk "menambal kantong bolong" perekonomian wong cilik yang terimbas Covid-19.

HIMPITAN beban ekonomi paling dirasakan oleh masyarakat kelas bawah alias “wong cilik” akibat terpapar Covid-19 atau terimbas bahkan stop nafkah atau penghasilannya akibat berbagai pembatasan di tengah pandemi Covid-19.

BPS mencatat,  perekonomian 21,3 juta penduduk usia kerja terdampak Covid-19 sampai akhir Agustus lalu, walau lebih baik ketimbang periode yang sama tahun lalu sebanyak 29,12 juta orang.

Pengangguran pada kelompok usia kerja akibat Covid-19 tercatat 1,82 juta orang, atau mengalami perbaikan atau penurunan 760 ribu orang dibandingkan Agustus tahun lalu sebanyak 2,56 juta orang.

Sedangkan kelompok bukan angkatan kerja (BAK) yang terdampak Covid-19 tercatat 700 ribu orang, turun 60.000 orang pada   Agustus 2021 dari 760 ribu orang.

Sementara pada kelompok bekerja dengan pengurangan jam kerja tercatat 17,41 juta orang atau mengalami penurunan 6,62 juta orang dari Agustus tahun 2020 sebanyak 24,03 juta orang.

Namun jumlah penduduk usia kerja yang menganggur pada 2021 mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan Februari 2020, selama enam bulan tercatat  mencapai 2,22 juta orang atau 11,67 persen.

Beban bagi keluarga makin berat, bila yang terpapar, bahkan sampai meninggal atau dipotong penghasilan atau bahkan mengalami PHK akibat Covid-19 adalah orang-orang yang menopang perekonomian keluarga.

Dari sisi pendapatan, berdasarkan hasil survei Litbang Kompas selama Oktober, 79,8 persen dari 1.200 responden mengaku pendapatannya turun selama pandemi Covid-19, mayoritas (88,3 persen) dialami masyarakat bawah, disusul meneggah bawah (75,6 persen), menengah atas (79,6 persen) dan kelas atas 75 persen.

Sementara menurut survei Social Ekonomi Nasional oleh BPS, rata-rata pengeluaran dan konsumsi penduduk Indonesia pada Maret 2021 Rp1.264.590 per kapita per bulan atau naik 3,17 persen dibandingkan Maret 2020.

Sebaliknya, rata-rata upah buruh pada Agustus 2021 Rp2.736.463 atau turun 0,72 persen dibandingkan Agustus 2020.

Turunnya penapatan dibarengi naiknya pengeluaran ditambah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terkait penanganan Covid-19 selama Juli – Agustus 2021 juga ikut memperlambat pertumbuhan ekonomi pada triwulan III 2021 menjadi 3,51 persen atau lebih rendah dibandingkan 7,07 persen pada triwulan II, 2021.

Pemerintah sendiri melaksanakan Jaring Pengaman Sosial  (JPS) melalui sejumlah program guna membantu warga terdampak Covid-19 a.l. Kartu Sembako bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan pada ibu-ibu hamil yang nilainya disesuaikan dengan kondisi KPM, mulai dari yang memiliki anak SD, SLP sampai SLTA.

Ada lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru sampai dosen, diskon listrik, bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa dan Kartu Pekerja (termasuk untuk pelatihan dan survei).

Sayangnya, Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300.000 per bulan bagi sekitar 10-juta keluarga hanya berlangsung dari Januari sampai Juni 2021, padahal hal itu cukup bermanfaat untuk “menambal kantong bolong” ekonomi masyarakat bawah.

Selain sistem pendataan yang harus terus dimutakhirkan  agar JPS apa pun bentuknya, sampai ke tangan pihak yang berhak,  skim bantuan atau pinjaman yang bisa menciptakan lapangan kerja harus diciptakan.

Jika tidak, sulit bagi masyarakat bawah untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, sehingga tidak terelakkan, sebagian terjerat pinjaman pinjol yang menambah kesengsaraan mereka.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement