Alasan DKI Jakarta Naik Status jadi PPKM Level 2

Ilustrasi/ tribun

JAKARTA – Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali mulai 4 sampai 17 Januari 2022, dan DKI Jakarta kembali menerapkan Level 2 setelah dalam beberapa waktu terakhir menerapkan PPKM Level 1.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan kenaikan level PPKM ke level 2 ini bukan karena penyebaran virus corona varian Omicron yang kini sudah mencapai 252 kasus di Ibu Kota.

Riza memaparkan kenaikan level PPKM di DKI disebabkan oleh pengendalian Covid-19 yang masih buruk di daerah penyangga Ibu Kota. Sebagai tindak pencegahan, Ia menuturkan DKI Jakarta pun menaikan PPKM ke level 2.

“Ini mengikuti aturan dari Inmendagri, memang sekarang Jakarta itu harus memperhatikan wilayah daerah penyangga seperti Bekasi, Kabupaten Bogor, Tangerang Selatan, Tangerang dan lain-lain,” ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (4/1).

Menurut Riza, wilayah-wilayah tersebut masih perlu meningkatkan capaian vaksinasi virus corona (Covid-19). Sementara itu, ia mengklaim angka vaksinasi di Jakarta sudah tinggi.

Selain itu, Riza menegaskan saat ini penularan virus corona di ibu kota juga sudah melandai. Namun, karena Jakarta termasuk dalam daerah aglomerasi, maka Jakarta harus menyesuaikan dengan kondisi di daerah lain.

“Kita harus memperhatikan daerah di sekitar Jakarta untuk menjadi perhatian. Itu yang menjadi dasar pemerintah menetapkan Jakarta sebagai level 2 sampai dengan 17 Januari,” ucap Riza.

 

Advertisement