JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus daftar 14 negara asal WNA yang sempat dilarang memasuki area Indonesia akibat penularan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan alasan keputusan pemerintah tersebut dengan menyebut setidaknya 150 negara atau 76 persen negara di dunia telah terjangkiti varian Omicron, sehingga penutupan akses pintu masuk Indonesia pada sejumlah negara malah akan menyulitkan dalam sejumlah sektor.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1).
Keputusan itu, lanjut dia, diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari. Keputusan juga telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Wiku juga menjelaskan dengan penghapusan daftar negara itu, pemerintah juga menetapkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 x 24 jam. Sebelumnya ada ketentuan karantina 10 x 24 jam untuk WNI kedatangan 14 negara larangan tersebut.
14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.





