JAKARTA – Forum Zakat (FOZ), sebagai asosiasi Organisasi Pengelola Zakat di Indonesia, melakukan upaya pencegahan aksi terorisme dan radikalisme di lingkungan gerakan zakat.
Salah satunya dengan menggelar agenda Ruang Tengah “Mengelola Zakat Aman NKRI” Jumat (4/3/2022).
Ajang edukasi ini menghadirkan Dr. Eva Achjani Zulfa, M. H, selaku Wakil Direktur Sekolah Kajian Strategic Global UI dan Dosen Pengajar Prodi Kajian Terorisme SKSG UI; serta Direktur of Compliance Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK, Syahril Ramadhan, M. Bus.
Dalam sambutannya, Ketua Bidang Advokasi Arif R Haryono mengatakan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia berbasis kepercayaan (volunteer), yang tidak sama dengan pengelolaan yang berbasiskan mandatory. “Maka yang dikedepankan adalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat lembaga. Hal ini juga terkait untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi muzakki dan mustahik. Maka jadi penting bagi lembaga zakat untuk mengetahui bagaimana mengelola zakat yang aman bagi NKRI,” jelasnya.
Sementara Kasubdit 3 Direktorat Zakat Wakaf Kementrian Agama Muhibuddin Alawy turut menegaskan perlunya ada program peningkatan dan profesionalisme amil zakat seperti SKNNI amil agar profesional sehingga tahu batasan mana yang dibolehkan oleh regulasi. Selanjutnya pendataan dan pendanaan amil secara rutin berkala ke kemensos dan audit.
Dari sudut pandang lain, Dr. Eva Achjani Zulfa SH. MH menambahkan dalam upaya pencegahan pendanaan terorisme, maka dikembangkanlah Undang-undang transfer yang buat untuk mencegah seperti pendanaan terorisme ini. “Pasal 85 undang-undang tranfer dana berkata jika terima transfer dana tidak jelas darimana maka harus dilaporkan, namun jika tidak dilaporkan maka akan ada sanksinya. Selain itu yang kaitannya dengan pencegahan ini ada undang-undang transfer dana, pendanaan teroris.” ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima KBK.





