Gagal Ginjal Akut Mereda

Kasus-kasus gagal ginjal akut progresif atipikal mereda setelah didatangkan obat penawarnya, Fomepizole dari berbagai negara.

BERKAT kesigapan pemerintah untuk segera memesan obat penawarnya (antidotum), kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menyerang ratusan anak akibat keracunan obat sirop mulai reda.

Sampai 1 November, tercatat 325 anak usia enam bulan sampai 18 tahun di 27 propinsi mengalami GGAPA dan 54,7 persen atau lebih  dari separuhnya (178 orang) tidak bisa diselamatkan (75 orang berusia di bawah satu tahun, 169 usia satu – lima tahun, 42 usia enam- 10 tahun dan 39 beruisa 11 sampai 18 tahun.

Untuk penanganan darurat, pemerintah membeli 11 vial Fomeprizole dari Singapura pekan lalu yang disuntikkan kepada pasien yang dirawat GGAPA di RS Ciptomangunkusumo, Jakarta. Sebagian pasien sembuh dan sebagian lagi kondisinya membaik.

Setelah itu pemerintah mendatangkan 200 vial lagi,baik melalui pembelian mau pun donasi dari Australia, Jepang dan Kanada yang sampai 1 November telah didistribusikan 146 vial diantaranya ke 17 RS Rujukan GGPA.

Kemenkes juga langsung melarang peredaran obat sirop khususnya untuk anak-anak yang diduga tercemar zat berbahaya etilen glikol (EG) atau dietlien glikol (DEG) dalam bahan pelarut polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol, gliserol atau gliserin.

Selain menekan kasus kematian dari 60 persen ke 54 persen, menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, jumlah kasus GGAPA juga berhasil diturunkan dari enam sampai tujuh orang menjadi dua sampai tiga orang per hari.

Tutup Celah

Kepala BPOM Penny K Lukito mengemukakan, pihaknya ke depannya akan menutup celah pengimporan bahan baku pelarut obat yang sebelumnya hanya memerlukan izin kementerian perdagangan.

“Bahan-bahan pelarut obat tersebut masuk tanpa pengawasan  BPOM, “ kilahnya sehingga ke depannya ia mengusulkan agar importasi bahan-bahan pelarut obat harus melalui BPOM.

Dengan demikian, lanjutnya, BPOM dapat memastikan industri farmasi bertanggung jawab dalam pemenuhan mutu, khasiat an keamanan produk, “ ujarnya.

Namun pertanyaannya, walau semula BPOM tidak memiliki wewenang untuk mengawasi pengadaan bahan pelarut obat, apakah saat pendaftaran obat dan saat produk jadi sudah dipasarkan, tidak ada pengawasannya ?

Usut tuntas, untuk menemukan tindak pidana dalam kasus ini. Jangan sampai nyawa anak-anak dikorbankan akibat kelalaian, apalagi jika ada kesengajaan pihak tertentu demi meraup laba.

 

 

 

 

Advertisement