Dana Daerah Cuma Disimpan di Bank

Pada tahun 2022, Rp278 triliun dana anggaran daerah tidak terserap, cuma ditempatkan di bank, padahal program pembangunan untuk meningkatkan kesra diperlukan.

BIROKRASI termasuk kelompok yang mapan atau sukar berubah, apalagi jika sudah menikmati zona aman dan nyaman, tercermin a.l.  dari rendahnya serapan APBD di sejumlah propinsi dari tahun ke tahun, padahal beberapa kali Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan agar hal itu tidak terjadi.

Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Investasi 2022 di Jakarta, Rabu (30/11) mengungkapkan, sekitar Rp278 triliun dana anggaran daerah mengendap di bank-bank saat tahun anggaran tersisa satu bulan lagi.

“Kami (pemerintah pusat-red) mencarikan uang agar perputarannya (kegiatan usaha) lebih meningkat, tetapi uang yang ditransfer Menteri Keuangan ke daerah-daerah  justeru tidak digunakan,” keluh presiden, seraya menambahkan: “jika cepat direalisasikan kan bakal berdampak (positif) bagi pertumbuhan ekonomi daerah”

Anggaran daerah yang mengendap di sejumlah bank pada tahun anggaran 2022 nilainya meningkat dibandingkan tahun tahun sebelumnya, berkisar antara Rp210 sampai Rp220 triliun.

Sebelumnya beberapa kali Jokowi sudah mengingatkan tentang rendahnya serapan anggaran daerah, misalnya menjelang tutup anggaran 2016 yang berjumlah Rp183 triliun dan pada 2021 sebesar Rp226 triliun.

Saling Tuding

Saling salah-menyalahkan antara pemerintah pusat mengenai rendahnya serapan anggaran daerah juga terjadi antara pemerintah pusat dan daerah.

Ketum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya membantah jika ada anggapan, kepala daerah lah yang menjadi penyebab rendahnya penyerapan anggaran.

“Justeru, persoalan ini kerap terjadi akibat lambatnya penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) da Dana Insentif Daerah (DID) oleh pusat, “ ujarnya. Begitu pula dengan terbitnya petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan peraturan menteri keuangan yang menjadi pedoman penggunaan anggaran.

Contohnya, menurut Arya yang menjabat walikota Bogor, Pemkot baru menerima kabar mendapatkan DID Rabu lalu (23/11), sehingga tidak mungkin diserap mengingat pelaksanaannya sudah mepet (tersisa satu bulan sampai akhir Desember 2022).

Persoalan lainnya, penanggungjawab pelaksana kegiatan juga takut berurusan dengan para penegak hukum jika acuan atau pedoman pelaksanaan anggaran tidak jelas.

“Mereka lebih memilih tidak melaksanakan program, bahkan melawan atasannya yakni para kepala daerah daripada harus berurusan dengan pihak berwajib.

Namun di sisi lain, penggunaan anggaran yang terkesan asal-asalan atau tidak tepat sasaran dan tanpa pertanggungjawaban di akhir jabatan tercermin dari munculnya suara-suara miring terhadap kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan (2017 – 2022).

Sejak perencanaan awal misalnya, terungkap usulan penganggaran tidak masuk akal misalnya sekitar Rp83 miliar untuk membeli aibon dan ATK, kelebihan bayar pajak, pembuatan patung bambu, jalur sepeda, patung sepatu, bongkar-pasang kawasan monas untuk balap formula E, juga anggaran untuk 50-an (sebelumnya 70-an) anggota TGUPP (sekitar Rp20 miliar) yang dinilai publik nyaris tidak berkontribusi apa-apa.

Agar anggaran daerah digunakan tepat sasaran dan tepat waktu, dan kasus rendahnya serapan tidak terus berulang, pertanggungan jawab para para penentu kebijakan terutama kepala daerah perlu dilakukan, termasuk mempidanakan mereka yang abai, apalagi menggunakan APBD untuk memperkaya diri sendiri.

 

 

 

 

 

Advertisement