
RKUHP (Rancangan Kita Undang-undang Hukum Pidana) Selasa 6 Desember 2022 lalu akhirnya disahkan sebagai undang-undang. Sejumlah pihak keberatan dengan sejumlah pasal di dalamnya, termasuk Dewan Pers. Alasannya, pasal-pasal dimaksud tak sejalan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, sehingga mengancam kemerdekaan pers dan berpotensu mengkriminalisasi terhadap wartawan. Tetapi sejak disahkan, DPR sudah mengatakan, yang tidak setuju silakan gugat saja ke MK.
Dengan disahkannya RKUHP tersebut, Indonesia sudah terlepas sama sekali dari produk hukum kolonial (Belanda). Pasal-pasal RKUHP sudah asli bikinan bangsa sendiri, yang disesuaikan dengan nilai-nilai dan standar norma Indonesia. Kata Menkumham Yasona Laoly, RKUHP ini ternyata diperjuangkan sejak tahun 1963. Tapi harus diingat juga pesan Mahfud MD mantan Ketua MK, banyak produk UU DPR yang tidak bagus, sehingga di tahun 2011 saja terdapat 406 UU yang diujimateri ke MK, tapi yang dikabulkan sebanyak 97 buah.
Ya mudah-mudahan saja, setelah 11 tahun kemudian, dengan anggota DPR yang sebagian besar telah berganti personalnya, produk UU yang dihasilkan menjadi lebih baik, sehingga tidak perlu sebentar-sebentar digugat ke MK. Tetapi dengan banyaknya penolakan, produk DPR soal RKUHP ini tak ayal lagi bakal membuat pekerjaan MK tambah banyak, lantaran digugat sana dan digugat sini.
Ketika RUU KUHP sedang digodok DPR, Dewan Pers sudah menyampaikan DIM (Daftar Inventaris Masalah) untuk dijadikan bahan pertimbangan, ternyata tak digubris. Walhasil dari 627 pasal dalam RKUP, setidaknya terdapat 14 pasal yang menjadi ganjelan dan ancaman insan pers.
Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:
- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. 2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. 3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. 5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
- Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. 8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran. 10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
Dewan Pers menilai, 14 pasal dalam RKUHP itu tidak sejalan dengan UU Pers No. 40 tahun 1999. Itu sangat bisa dimaklumi, karena tahun 1999 dan sebelumnya tantangan pers tak seganas dan seliar sekarang. Dengan demikian DIM untuk bahan penggodogan U Pers di jaman itu belum menjangkau fenomena yang terjadi sekarang, di mana teknologi jagad maya belum menjadi makanan sehari-hari.
Sekarang, ketika dunia maya menguasai kehidupan, setiap orang bisa menjadi wartawan tanpa harus menjadi anggota PWI atau aliansi jurnalis lainnya. Apa yang dilihat dan terlintas di benaknya langsung saja diunggah ke medsos. Padahal wartawan yang memiliki kode etik, pasti berpikir pula dampak apa yang disiarkan bagi publik. Paling gampang, pers harus hindari SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan).
Sekarang, wartawan sebenarnya ketika menulis berita harus pinter-pinter untuk menghindari ranjau-ranjau hukum. Perhatikan saja sekarang, berita-berita kriminal selalu sarat dengan narasi diduga dan diduga. Jelas seorang lelaki masuk ke kamar bini orang, kok masih disebut: diduga selingkuh. Bahasa pers dulu, yang disingkat itu hanya untuk pelaku. Kini pelaku dan korban sama-sama disingkat. Bahkan alamat pun jarang sampai tingkat kelurahan, kebanyakan hanya kecamatan Anu. Gara-gara sarat dengan kata diduga, nilai berita itu jadi menurun. “Bener nggak ini?” kata si pembaca.
Karena itulah penulis pribadi sangat mendukung RKUHP Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. 5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
Sekarang ini, dengan alasan wartawan harus adu cepat dengan media lain, langsung main unggah saja itu berita meski tidak lengkap. Apa kata polisi langsung ditelan mentah-mentah tanpa dilengkapi dulu pencarian data di lapangan. Jika pinjam istilah Menpen Harmoko pemilik koran Pos Kota, “Itu wartawan memamah biak!”
Dulu setiap tulisan wartawan selalu dalam pengawasan dan kontrol redaktur. Sekarang apa yang didapat di lapangan langsung diturunkan sendiri pada media onlinnya. Padahal sekarang ini banyak wartawan bukan karena bakat dan panggilan jiwa, tapi karena kepepet ditolak di mana-mana. Bahasanya menjadi amburadul. Mereka ini tak bisa bedakan secara tepat antara ingin, mau dan hendak. Mereka juga tak bisa membedakan antara wafat, meninggal dan mangkat. Semua dianggap sama saja.
Mestinya Dewan Pers juga menggelar penataran Bahasa Indonesia, sehingga wartawan muda bisa berbahasa Indonesia yang baik. Jangan biarkan mereka berbahasa pating pecotot, gara-gara belajar bahasa Indonesia pada tukang kijing, siapapapun yang meninggal disebut wafat. (Cantrik Metaram).




