JAKARTA – Pertama kali orang yang mewakafkan tanah milik Negara (baitulmal) kepada yayasan dan sosial adalah Raja Nuruddin Asy-Syahid. Dengan ketegasan fatwa yang dikeluarkan oleh seorang ulama pada masa itu, Ibnu Ishrun, dan didukung ulama lainnya, mewakafkan harta milik negara hukumnya boleh (jawaz), dengan dalil memelihara dan menjaga kekayaan negara. Sebab, harta yang menjadi milik negara pada dasarnya tidak boleh diwakafkan.
Salahuddin Al-Ayyubi banyak mewakafkan lahan milik negara untuk kegiatan pendidikan seperti mewakafkan beberapa desa (qaryah) untuk pengembangan madrasah mazhab Asy-Syafi’iyah, madrasah al-Malikiyah, dan madrasah mazhab al-Hanafiyah.
Dengan dana melalui model mewakafkan kebun dan lahan pertanian seperti pembangunan mazhab As-Syafi’iyah di samping kuburan Imam Syafi’I dengan cara mewakafkan kebun pertanian dan pulau al-Fil.
Dalam rangka menyejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab, Sunni Halahuddin al-Ayyubi menetapkan kebijakan (1178 M/ 572 H) bahwa bagi orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang wajib membayar ke bea cukai.
Hasilnya dikumpulkan dan diwakafkan kepada para ahli yurisprudensi (fuqaha’) dan para keturunannya. Wakaf telah menjadi sarana bagi dinasti al-Ayyubiyah untuk kepentingan politiknya dan misi alirannya ialah mazhab sunni dan mempertahankan kekuasaannya.
Harta milik negara (baitulmal) menjadi modal untuk diwakafkan demi pengembangan mazhab sunni. Dan, menggusur mazhab syiah yang dibawa oleh dinasti sebelumnya yakni Dinasti Fathimiyah.
Wakaf pada Masa Dinasti Mamluk
Perkembangan wakaf pada masa Dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam, sehingga apa pun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi, paling banyak yang diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan seperti gedung perkantoran, penginapan, dan tempat belajar.
Pada masa Mamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang diwakafkan budak untuk memelihara masjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh penguasa Dinasti Umayyah ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat masjid.
Manfaat wakaf pada masa Dinasti Mamluk digunakan sebagaimana tujuan wakaf. Seperti wakaf keluarga untuk kepentingan keluarga, wakaf umum untuk kepentingan sosial, membangun tempat untuk memandikan mayat dan membantu orang-orang fakir dan miskin.
Yang lebih membawa syiar Islam ialah wakaf untuk sarana Haramain ialah Makkah dan Madinah, seperti kain Ka’bah (Kiswatul Ka’bah). Sebagaimana yang dilakukan oleh Raja Shaleh bin al-Nasir yang membeli Desa Bisus lalu diwakafkan untuk membiayai kiswah Ka’bah setiap tahunnya. Dan, mengganti kain kuburan Nabi Muhammad SAW dan mimbarnya setiap lima tahun sekali.
Perkembangan berikutnya, manfaat wakaf telah menjadi tulang punggung dalam roda ekonomi. Masa Dinasti Mamluk mendapat perhatian khusus meski tidak diketahui secara pasti awal mula disahkannya undang-undang wakaf.
Namun, menurut berita dan berkas yang terhimpun bahwa perundang-undangan wakaf pada Dinasti Mamluk dimulai sejak Raja al-Dzahir Bibers al-Bandaq (1260-1277 M/658-676 H), di mana dengan undang-undang tersebut, Raja al-Dzahir memilih hakim dari masing-masing empat mazhab sunni.
Wakaf Dibagi Menjadi 3 Kategori
Pada orde al-Dzahir Bibers perwakafan dapat dibagi menjadi tiga kategori yakni pendapat negara hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yang dianggap berjasa, wakaf untuk membantu haramain (fasilitas Makkah dan Madinah) dan kepentingan masyarakat umum.
Sejak abad lima belas, Kerajaan Turki Utsmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya. Sehingga, Turki dapat menguasai sebagian besar wilayah negara Arab. Kekuasaan politik yang diraih oleh Dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk menerapkan syariat Islam, di antaranya ialah peraturan tentang perwakafan.
Di antara undang-undang yang dikeluarkan pada Dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf. Yang dikeluarkan pada 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriah.
Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf, dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-undangan.
Dikeluarkannya Undang-Undang Tanah Wakaf
Pada 1287 H, dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut, di negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan dipraktikkan sampai sekarang.
Sejak masa Rasulullah, masa kekhalifahan dan masa-masa dinasti Islam sampai sekarang, wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim, termasuk di Indonesia.
Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari negara Islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Di samping itu, suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf baik wakaf benda bergerak atau benda tak bergerak.
Kalau kita perhatikan di negara-negara muslim lain, wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.
Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak Kekayaan Intelektual (Haki), dan lain-lain.
Di Indonesia sendiri, saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya. (tabungwakaf.com)





