Akibat Sering Nonton Film Panas, SK Perkosa Anak 3 Tahun

Ilustrasi

JAMBI – Aksi kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur seperti puncak gunung es. Sedikit demi sedikit terungkap ke permukaan. Di Kabupaten Merangin, Jambi dikabarkan seorang anak inisial S yang baru berumur 3 tahun diperkosa SK, (18) tetangganya sendiri.

Pelaku kini sudah ditangkap polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Peristiwa itu terjadi saat korban S tengah asyik bermain di halaman rumahnya. Kala itu S tidak sendirian. Ia main bersama teman sebayanya. Tiba-tiba pelaku SK datang menghampiri korban dan langsung menggendongnya ke belakang rumah korban lalu mencabulinya.

Mendapat perlakuan kasar, korban lantas berteriak dan menangis. Melihat korban menangis, pelaku ketakutan lalu menggendongnya kembali ke tempat semula. Kemudian pelaku langsung melarikan diri.

Satu jam berselang ayah korban baru tahu jika anaknya telah di cabuli pelaku dan melaporkannya Kepala Desa selanjutnya ke Mapolsek Jangkat.

Seperti dilansir Jambi Independent, Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kertayuga membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur dan kini sudah di tahan.

“Pelaku mengakui melakukan tindakan asusila terhadap anak berumur 3 tahun di kecamatan Jangkat. Pelaku mengaku mencabuli korban karena sering tontonan pornografi melalui akses internet,” kata Kapolres.

Advertisement