Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Awasi Penanganan Kasus Korupsi Eks Jampidsus 

JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Keputusan tersebut disepakati seluruh fraksi dalam rapat khusus yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7).

Habiburokhman mengatakan panja akan mengawasi seluruh proses hukum, mulai dari pemeriksaan, penggeledahan, hingga kemungkinan penetapan tersangka lainnya.

Menurutnya, pengawasan DPR diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyidikan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung menyebut keputusan itu sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polri.

Kasus ini bermula dari penggeledahan rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai jutaan dolar AS dan dolar Singapura.

Sejumlah dokumen dan telepon seluler juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Penyidikan masih terus berlangsung dan hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Dugaan perkara yang diusut meliputi korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Komisi III menegaskan akan mengawal proses tersebut hingga tuntas melalui panja yang dibentuk.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here