JAKARTA – Pemerintah Indonesia baru saja menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen dari sebelumnya sebesar Rp4.200 per kg menjadi Rp5.000 per kg.
Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa kenaikan HPP ini bertujuan untuk melindungi para petani dari penurunan harga gabah kering panen yang terlalu rendah.
Menurut Arief, HPP baru ini ditetapkan dengan pertimbangan biaya produksi dan Presiden menekankan bahwa petani harus mendapatkan keuntungan.
Arief merinci HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang dibeli oleh Perum Bulog ditetapkan sebesar Rp5.000 per kg, GKP di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per kg, GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300 per kg.
Pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, seharga Rp9.950 per kg.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional sudah menerapkan fleksibilitas HPP untuk sementara waktu dengan harga yang sama.
Badan Pangan Nasional juga akan mengeluarkan peraturan dalam bentuk Peraturan Bapanas terkait HPP gabah dan beras terbaru, menggantikan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.
“Segera, karena kita sudah selesai harmonisasi, kemudian sudah selesai juga rakortas kemarin dengan Kemenko Perekonomian dipimpin Pak Airlangga, sekarang kita suratnya pengajuan kepada Presiden untuk penyetujuan saja. Setelah itu, kita buat Peraturan Badan Pangan bisa diundangkan,” kata Arief, dilansir dilansir dari Antara, Rabu (15/3/2023).
Seiring dengan peningkatan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah, Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
HET yang berlaku di zona 1 mencakup wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi, di mana harga untuk beras medium ditetapkan sebesar Rp10.900 per kg dan untuk beras premium sebesar Rp12.900 per kg.
Di zona 2, yang mencakup wilayah Sumatra (selain Lampung dan Sumatra Selatan), NTT, dan Kalimantan, harga HET untuk beras medium adalah Rp11.500 per kg dan untuk beras premium adalah Rp14.400 per kg.
Sementara di zona 3, yang mencakup wilayah Maluku dan Papua, harga HET untuk beras medium adalah Rp11.800 per kg dan untuk beras premium adalah Rp14.800 per kg.





