Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas

Gas Air Mata disemprotkan ketika situasi di Stadion Kanjuruhan sudah tidak terkendali/ foto: detik sport

MALANG – Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan Aremania.

Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023), menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dari jaksa penuntut umum, dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan  diucapkan.

Berdasarkan vonis tersebut, ada dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas, yang dua-duanya adalah anggota polisi, karena sebelumnya majelis hakim juga memvonis bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Bambang juga dinyatakan tidak terbukti melakukan kealpaan yang menyebabkan timbulnya korban jiwa maupun luka-luka.

Sehingga dari tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, hanya mantan Danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang dijatuhi hukuman penjara. Hakim memvonis Hasdarmawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Hasdarmawan disebut hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia serta luka-luka. Vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, dimana ketiganya dituntut hukuman tiga tahun penjara.

 

Advertisement