Koperasi UMKM Syariah Sumut Gelar RAT Ke-2

MEDAN – Koperasi UMKM Syariah Sumut menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2022, Kamis (16/3), di Masjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis Medan.

Ketua Umum Koperasi UMK Syariah, Fikri Alhaq Fachryana menyampaikan RAT ke-2 ini sengaja di gelar di masjid karena sesuai visi misi koperasi yakni mempertemukan masjid dengan pasar.

“Koperasi UMKM Syariah Sumut adalah koperasi yang bergerak fokus kepada pemberdayaan UMKM berbasis syariah dan masjid menjadi salah satu wadahnya,” ucapnya, dalam eterangan tertulis.

Fikri juga mengatakan bahwa kebutuhan utama UMKM adalah pembiayaan dan manajemen, namun sayangnya saat ini jarang sekali pembiayaan yang benar-benar syariah untuk UMKM.

Menurutnya, UMKM masih banyak yang belum memiliki standar kompetensi pengetahuan syariah dalam segala aspek manajemen “Untuk itu koperasi ini memiliki visi menjadi wadah anggota UMKM dalam meningkatkan kemampuan keuangan (khususnya) dan segala aspek manajemen bisnis (umumnya) yang sesuai syariah.

Sebagaimana diketahui, Koperasi UMKM Syariah ini merupakan satu-satunya koperasi berbasis syariah yang ada di Sumatera Utara. Dalam kesempatan memimpin RAT, Dewan Pembina Koperasi UMKM Syariah Aripay Tambunan menyampaikan bahwa koperasi ini harus sesuai valuenya-nya.

Aripay Tambunan juga menambahkan  bahwa koperasi memiliki 9 Program utama yakni Pembinaan Akidah, Ekonomi Syariah, Pelatihan Muammalah: Bisnis Syariah, Musyarakah, Murabahah, Mudhorobah, Pinjaman Tanpa Riba, Bantuan Sosial melalui pengelolaan Zakat Infaq Sedekah, dan Pemasaran Offline dan Online produk Anggota.

Sejak berdirinya tahun 2019, keanggotaan koperasi terus bertambah, dari mulai 9 anggota, hingga saat ini mencapai 60 anggota. Atas capaian ini, apresiasi luar biasa pun turut disampaikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan Drs. Unggul Sitanggang, M.Si. Dia berharap Kopersi UMKM Syariah Sumut dapat menjadi Koperasi contoh.

Dewan Pengawas, Darnelida, menjelaskan bahwa setiap UMKM dapat menjadi anggota Koperasi, Dengan syarat utama memiliki niat besar untuk membangun bisnisnya yang berkah dengan syariah, kemudian melakukan simpanan pokok sebesar Rp. 100.000 di awal saja dan simpanan wajib Rp. 20.000/bulan.

 

Advertisement