Sempurnakan Keberkahan Ramadan dengan Wakaf

Ilustrasi wakaf. (Foto: nabire.net)

JAKARTA – Dalam ceramah tarawih yang disampaikan oleh para ustaz selama bulan Suci Ramadan, seringkali disebutkan Ramadan sebagai bulan berkah, bulan yang Allah SWT berkahi segala amal ibadah kita, dihapuskan segala dosa, dikabulkan segala ampunan dan permohonan, serta dicatat perbuatan baik dalam bentuk ibadah maupun amal sedekah.

Dalam Hadis Riwayat Thabrani dari Ubadah bin Ash-Shamit, Rasulullah SAW bersabda:

“Telah datang kepadamu bulan Ramadan, bulan keberkahan. Allah mengunjungimu pada bulan ini dengan menurunkan rahmat, menghapus dosa-dosa, dan mengabulkan doa. Allah melihat berlomba-lombanya kamu pada bulan ini dan membanggakanmu kepada para malaikat-Nya. Maka tunjukkanlah kepada Allah hal-hal yang baik dari dirimu. Karena orang yang sengsara ialah yang tidak mendapatkan rahmat Allah di bulan ini.”

Ramadan kata hadis di atas merupakan bulan berkah, atau az-ziyadah minal khair wal karamah, yakni kebaikan dan kemuliaan yang bertambah-tambah atau berlipat-lipat. Ramadan disebut bulan berkah karena kebaikan dan kemuliaan dari Allah dilimpahkan di dalamnya.

Segala amal saleh, baik itu yang berupa ibadah langsung kepada Allah (mahdhah) maupun tidak langsung (ghair mahdhah), semuanya akan dilipatgandakan kebaikan dan kemuliaannya.

Sebagai pelengkap amalan di bulan yang penuh keberkahan ini, kaum muslimin selain menjalan ibadah shaum, taraweh, dan tadarus Al-Qur’an, dipenghujung Ramadan mereka diwajibkan menunaikan zakat dan memperbanyak sedekah.

Namun demikian, untuk lebih melengkapi amalan tadi kaum muslim perlu menunaikan wakaf. Sebab dengan menunaikan wakaf, kita telah memindahkan kepemilikan harta dan “meminjamkan” harta tersebut kepada Allah SWT.

Dalam surah Al Hadid ayat 11Allah SWT berfirman:

“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.”

Wakaf sebagai Sedekah Jariyah dan Istimewa

Para ulama menyepakati wakaf diartikan sebagai sedekah jariyah. Mengapa? Karena perbedaannya wakaf dengan sedekah terletak pada kepemilikan dan pemanfaatan.

Wakaf disebut sedekah jariyah karena orang yang diberikan sedekah jariyah atau (harta wakaf) tidak bisa memilikinya dengan segala kemanfaatan dari wakaf tersebut, hal itu dikembalikan pada isyarat yang diberikan dari si pewakaf. Sedangkan harta sedekah biasa bisa dimiliki dengan segala kemanfaatan sedekah tersebut.

Wakaf adalah termasuk ibadah yang disunahkan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yaitu:

“Orang yang pertama kali melakukan wakaf adalah Sayyidina Umar bin Khattab RA, kemudian diikuti oleh para sahabat yang lain. Beliau mewakafkan tanah yang berada di daerah Khaibar.”

Melalui perintah dari Rasulullah SAW dan beliau mensyaratkan wakafnya dengan beberapa hal, di antaranya bahwa tanah tersebut tidak boleh dijual, diwariskan, dan diberikan pada orang lain dan bagi orang yang menguasai tanah tersebut boleh memakan hasil-hasil yang dikeluarkan oleh tanah itu serta memberikan hasil (makanan) tanah itu kepada sanak kerabatnya secara cuma-cuma (tanpa menjualnya). (HR Imam Bukhari)

Arti dan Ketentuan Wakaf

Berkaitan dengan keutamaan wakaf di bulan suci Ramadan, tentunya amalan wakaf akan memberikan kelengkapan amalan bagi seorang muslim, wakaf juga boleh disebut sebagai sedekah istimewa, karena melalui amalan ini kita akan terus menerus mendapat pahala dari Allah SWT di dunia dan di akhirat.

Wakaf sendiri merupakan ibadah harta yang pengelolaannya secara khusus memastikan nilai pokok harta tersebut tidak berkurang dan mengoptimalkan hasilnya untuk kemaslahatan umat secara terus menerus.

Dalam kaitan dengan nilai kemaslahatan dan keberlanjutan dari amalan sedekah ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Apabila anak adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan kedua orang tuanya.” (HR Bukhari)

Wakaf secara arti adalah menahan, sedangkan menurut syara adalah menahan suatu benda yang kekal abadi secara fisik zatnya serta dapat digunakan untuk sesuatu yang benar dan bermanfaat.

Contohnya mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan lahan makam penduduk setempat, wakaf bangunan untuk dijadikan masjid, dan lain-lain. Serta, barang yang diwakafkan memiliki kriteria: Kekal abadi bendanya, milik sendiri, dan ada akad wakaf antara pemberi dan penerima waqaf.

Sedangkan dalam melaksanakan pemberian harta wakaf harus memiliki beberapa persyaratan atau biasa disebut sebagai (syarat wakaf) di antaranya, pertama, mewakafkan untuk selamanya tak terbatas waktu. Kedua, jelas siapa yang mewakafkan dan kepada siapa diwakafkan. Dan, yang ketiga dibayar secara tunai atau cash.

Dalam menjalankan wakaf diperlukan pilar-pilar utama sebagai penyangga tegaknya pelaksanaan pemberian harta wakaf, pilar tersebut di antaranya sebagai berikut:

Pertama, adanya wakif atau orang yang mewakafkan. Wakif disyaratkan harus orang yang sudah balig dan akil, anak yang masih belum balig atau orang yang gila hukumnya tidak sahmenjadi seorang wakif. Sedangkan wakaf dari orang kafir hukumnya sah.

Kedua, adanya mauquf atau barang yang diwakafkan. Syarat obyek yang dapat diwakafkan harus benda yang dapat dimanfaatkan tidak dengan merusak bendanya. Tidak sah hukumnya jika mewakafkan lilin karena penggunaannya dengan merusak bendanya.

Ketiga, Shighot atau kalimat wakaf. Shighot wakaf harus diucapkan secara lisan, tidak cukup dengan diucapkan dalam hati saja (niat). Sedangkan shighot wakaf dalam bentuk tulisan dianggap sah jika disertai dengan niat saat menulis.

Wakaf merupakan sedekah yang istimewa, apalagi jika ditunaikan di bulan Ramadan, bulan yang penuh keberkahan dan setiap amal ibadah akan Allah SWT lipatgandakan untuk kebaikan dunia maupun akhirat. (tabungwakaf.com)

Advertisement