Presiden Jokowi Tandatangani Perpu Kebiri

Presiden Joko Widodo/ Foto: Beritasatu

JAKARTA – Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak, pada Rabu (25/5/2016).

“Saya baru saja menandatangani Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip KBK dari tempo.co.

Dia mengatakan pemerintah memandang genting kekerasan seksual terhadap anak yang dianggap makin meningkat sehingga perpu harus segera diterbitkan. Selain itu, pemerintah telah menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Pasalnya, kejahatan itu dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak.

Dalam Perpu sudah diatur mengenai pidana pemberatan, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku. Presiden Jokowi menyatakan pemberatan pidana berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati pun masuk ke pemberatan pidana.

Sedangkan untuk tambahan pidana alternatif yang diatur ialah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Presiden mengatakan penambahan pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya. “Agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku,” ucap Jokowi.

Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menginginkan Perpu yang akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat itu bisa segera disahkan. Ia berharap parlemen bisa seirama dengan pemerintah ihwal Perpu yang diterbitkan dan dapat dijadikan undang-undang.

Namun menurutnya hanya pelaku tertentu yang bisa terancam hukuman pidana pemberat dan tambahn. Salah satunya ialah pelaku yang melakukan kejahatan berulang-ulang dan beramai-ramai. “Hakim akan melihat fakta-faktanya,” ucap Yasonna.

Advertisement