Muslim Indonesia dikenal sangat dermawan. Dalam sejumlah riset yang dilakukan, seperti Asia Pacific Philanthropy Consortium (APPC) dan Center for Language and Culture (CSRC), ditemukan, sekira 98 persen menyumbangkan hartanya karena dilandasai keyakinan agama (faith based charity), baik itu sedekah, zakat, fitrah, maupun wakaf. Angka ini merupakan yang terbesar dibanding lima negara muslim lainnya, Pakistan, Mesir, Malaysia, Turki, dan Iran.
Praktik kedermawanan Islam sendiri sudah berlangsung sejak Islam hadir di Nusantara, abad ketiga belas. Ini tidak terlepas dari posisi zakat sebagai salah satu ajaran utama dalam Islam. Selain itu, dalam buku Faith and the State; a History of Islamic Philanthropy in Indonesia karya Amelia Fauzia diterangkan, zakat telah menjadi salah satu dari beberapa ajaran yang menjadi “rangsangan” bagi seseorang untuk pindah ke dalam agama Islam. Agama ini dianggap menawarkan alternatif terhadap sistem kasta masyarakat Hindu dan memberikan insentif kepada orang miskin.
Amelia juga menjelaskan, praktik kedermawanan Islam sudah menjadi kebiasaan umum kerajaan Islam di Nusantara. Informasi ini diketahui dari manuskrip klasik maupun sumber tertulis lainnya dari abad ketiga belas hingga kelima belas. “Sebagian besar dari sumber-sumber tertulis tersebut berisi tentang kehidupan kerajaan dan politik, namun banyak pula referensi mengenai zakat, sedekah, dan wakaf,” jelas Amelia.
Rujukan tertulis itu ditemukan dalam catatan perjalanan para pengembara asing seperti Marco Polo, Ibnu Batuta, dan Time Pires yang pernah menyinggahi daratanan Nusantara. Demikian halnya dengan manuskrip lokal seperti Bustan as-Salatin (Taman Para Raja) dari Aceh, Adat Aceh dan Sejarah Melayu tentang garis silsilah Kesultanan Malaka; kodifikasi hukum seperti Kitab Undang-Undang Melaka dan buku-buku kode etik Islam seperti The Admonition of Seh Bari.
Naskah dan tulisan-tulisan di atas menyebut istilah sedekah, zakat, dan wakaf, dan istilah lainnya yang menunjukkan filantropi Islam, seperti ‘ushr (sepersepuluh) dan derma (hadiah). Istilah yang paling banyak disebut secara berurutan adalah sedekah, derma, zakat, ushr, wakaf, dan baitul mal.
Berikut ini adalah beberapa contoh bagaimana Negara—dalam hal ini Kesultanan atau Kerajaan—menempatkan zakat dalam sistem atau aturan.
Kesultanan Aceh
Kesultanan Aceh merupakan salah satu kerajaan Islam di Nusantara. Kerajaan ini berdiri pada abad keenam belas dengan sultan pertama bernama Ali Mughayat Syah. Di Kesultanan Aceh, zakat diatur sejak kepemimpinan Sultan Alauddin Riayat, dan lebih persuasif di masa Sultan Alauddin Ibnu Sultan Ahmad Perak.
Ketatnya syariat zakat di Kesultanan Aceh, kata Amelia, tidak terlepas dari peranan Nuruddin Al Raniri yang menjadi penasihat kesultanan. Pada masanya, ortodoksi Islam menguat seiring “perangnya” melawan ajaran tasawuf falsafinya Hamzah Fansuri.
Dalam kitab yang dikarangnya, Bustan as Salatin, Al Raniri menerangkan Sultan Alauddin Perak Ibnu Sultan Ahmad yang sangat soleh. Sultan juga sangat perhatian dengan penerapan syariat Islam, termasuk di dalamnya zakat. Dalam titahnya, Sultan memintak rakyatnya untuk senantiasa shalat, puasa, dan membayar zakat.
“Karena instruksi raja harus ditaati oleh rakyatnya, zakat mungkin tidak hanya dipraktikkan sebagai kewajiban agama, tetapi juga menjadi peraturan kerajaan. Ini adalah contoh bentuk “Islamisasi yang bersifat top-down” yang didukung oleh penguasa,” tambah dosen Fakultas Adab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Lebih lanjut Amelia menjelaskan, praktik zakat di Aceh hampir sama dengan praktik yang berlaku di Kerajaan Mughal dan Turki Usmani sejak abad kelima belas hingga abad ketujuh belas. Meski istilah zakat tidak tertera pada sebagian besar dokumen dari kerajaan-kerajaan tersebut, nampaknya zakat telah dipraktikkan, dan dalam jangka waktu yang panjang telah diintegrasikan ke dalam pembayaran pajak tanah dan pajak komoditas perdagangan.
Karena diintegrasikan dalam sistem pajak negara, tidak banyak catatan sejarah yang menunjukkan manajemen administrasi zakat di masa ini. Selain itu, tiada tidak ada petunjuk tentang adanya kolektor zakat resmi (amil). Meski demikian, Amelia mengasumsikan, peraturan zakat dilaksanakan secara ketat dan secara paksa terjadi pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Ia dikenal sebagai seorang penguasa otoriter. “Para penguasa yang memiliki orientasi lebih ortodoks kemungkinan besar melaksanakan pengumpulan zakat secara ketat,” tukasnya.
Kesultanan Banjar
Jejak sejarah zakat di kerajaan Islam Nusantara lainnya adalah Kesultanan Banjar di Kalimantan Selatan sekira abad kedelapan belas. Dalam buku Faith and State yang merupakan disertasi Amelia, dikisahkan, Muhammad Arsyad bin Abdullah Al-Banjary atau biasa disebut Syaikh Al-Banjary (1710-1812) bertanya pada gurunya Sulaiman Al-Kurdi. Pertanyaan itu terkait kebijakan-kebijakan keagamaan Sultan, salah satunya tentang penerapan pembayaran pajak yang dipakai Sultan, bukannya zakat.
Kebijakan itu diambil bukan karena kurangnya perhatian Sultan terhadap agama, karena Sultan sendiri bahkan mengenakan denda terhadap mereka yang tidak melakukan shalat Jumat. Kebijakan pajak-zakat ini, menurut Syaikh Al-Banjary, memiliki pijakan yang sama dengan kebijakan shalat Jumat, yang merupakan syariat Islam. Namun, penilaian Amelia, pemaksaan pajak–bukan zakat–tidak dapat diartikan sebagai tindakan yang keluar dari syariat Islam atau disebabkan oleh pemikiran sekuler. “Sultan mungkin ingin mendorong orang-orang yang biasanya membayar zakat secara personal agar membayarnya kepada negara untuk meningkatkan pendapatan kerajaan. Dia mungkin mengikuti pendapat hukum yang menyatakan bahwa pajak tertentu adalah sama dengan zakat, yaitu sebuah pendapat yang digunakan untuk mendukung pemungutan pajak,” terangnya.
Pendapat ini diungkapkan oleh beberapa tokoh, salah satunya adalah Abu al-Su’ud, Syekh Islam di Kekhalifahan Turki Usmani pada abad keenam belas. Dia menyatakan bahwa pajak negara yang dikenakan pada domba dapat dikategorikan sebagai zakat, sepanjang praktik tersebut diawali dengan niat agama. Ulama mazhab Hanbali dan Imam Nawawi termasuk di antara para ahli hukum klasik yang mendukung pendapat ini.
Kerajaan Islam Jawa
Di kerajaan-kerajaan Islam Jawa, tidak ditemukan adanya peraturan negara mengenai zakat, atau peran negara dalam menghimpun zakat. Dua sumber awal berbahasa Jawa di beberapa tempat menyebutkan zakat adalah kewajiban agama individu yang tidak ada hubungannya dengan negara.
Amelia menjelaskan, Meskipun kerajaan Islam abad kelima belas diperintah oleh sultan yang alim atau ulama, tidak ada bukti administrasi negara yang mengatur zakat. Juga tidak banyak bukti mengenai hal ini ditemukan pada Kerajaan Islam Mataram abad ketujuh belas, walaupun rajanya yang terkenal, Sultan Agung (berkuasa 1613-1646), diceritakan sebagai seorang sultan yang saleh. Mengutip Ricklefs, Amelia menyebutkan, Sultan secara rutin menghadiri shalat Jumat, mengenakan kuluk, dan dikelilingi oleh para penasihat Muslim.
Amelia mengaku tidak menemukan kasus di mana seorang penguasa Jawa memaksakan pelaksanaan ritual Islam, kecuali satu kasus terkait gaya hidup Islam. Pada 1731, Pakubuwono II, seorang Jawa yang berkuasa di Mataram (1726-1749)—seorang raja yang menerapkan sufisme–melarang segala bentuk perjudian, kecuali sabung ayam.
Tidak adanya zakat dalam teks-teks hukum Jawa, tambah Amelia, mencerminkan pemisahan antara “hukum publik” dan masalah-masalah perpajakan. Tak satu pun dari kitab-kitab hukum dari kerajaan Mataram, seperti Undang-undang Mataram, Surya-Alam, Nawala Pradata, Angger Ageng, Angger-Arubiru, Angger-Sedasa, dan Angger Gunung, menyebutkan informasi mengenai zakat.
“Semua teks tersebut berasal dari pusat Kerajaan Islam Mataram sekitar abad ketujuh belas dan kedelapan belas. Bahkan hukumnya orang Jawa yang berjudul Agama (berbahasa Jawa), yang berasal dari abad keenam belas juga tidak membahas ketentuan mengenai zakat. Teks-teks hukum Jawa ini hanya berisi ketentuan mengenai hukum publik,” jelasnya.
Perbedaan Sikap
Amelia mengakui, dokumen terkait zakat di masa-masa awal Islam Nusantara sangat minim. Namun demikian, dara dokumen yang ada ia menyimpulkan, para penguasa dengan orientasi keagamaan yang ortodoks cenderung menggunakan institusi zakat sebagai sebagai alat negara untuk memaksa. Akan tetapi, mayoritas penguasa, tidak memberlakukan zakat sebagai peraturan negara, melainkan membiarkannya dipraktikkan secara sukarela.
Di Kesultanan Banjar, penguasa memberlakukan pajak–bukan zakat–untuk meningkatkan penerimaan negara yang lebih besar. Namun demikian, dalam situasi apapun, zakat sangat dianjurkan. Penguasa saleh, yang membayar zakat dan fitrah serta memberikan wakaf, telah mendorong praktik filantropi Islam di Indonesia.
“Kita bisa meyakini bahwa pengumpulan zakat oleh negara tidak menghilangkan tradisi pemberian zakat dan fitrah secara personal,” tutupnya. [Amirul Hasan]



