JAMBI – Kepala Kepolisian Sektor Jambi Timur AKP Waras Sundari mengatakan polisi menemukan truk pengangkut petasan dalam kotak-kotak kardus besar saat memeriksa sebuah gudang di Kecamatan Jambi Timur. Tujun ton petasan berhasil disita.
Menurut pengangkutnya petasan tersebut dibawa dari Jakarta, polisi pun kemudian mengamankan sopir dan kernet truk serta truk tersebut di Markas Kepolisian Sektor Jambi Timur.
“Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terkait barang yang dibawa oleh pengemudi tersebut,” kata AKP Waras Sundari, Kamis (26/5/2016), dilansir dari Antara.
Polisi sudah memeriksa sopir dan kernet truk tersebut. Keduanya mengaku tidak tahu pemilik petasan-petasan tersebut.
“Saya tidak tahu siapa yang punya. Surat jalannya ada, tetapi tidak saya baca karena kebiasaan setelah dapat langsung dibawa dan disimpan di dalam kabin kemudi mobil. Petasan tersebut akan dijual di wilayah Jambi,” kata sopir truk itu.
Jelang Ramadhan, penjualan petasan memang diminati terlebih oleh anak-anak. Meskipun penjualan petasan sudah dilarang kepolisian karena membahayakan dan sudah sering memakan korban, namun masih banyak pembuat dan penjual petasan yang nakal. Pemerintah setempat harus bertindak tegas mengenai penjualan petasan ini.
Beberapa kota sudah berencana mengeluarkan surat edaran penjualan petasan, misalnya Kota Pekanbaru, Riau.
Masirba Sulaiman, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (23/5/2016) mengatakan akan menerbitkan surat edaran pelarangan menjual petasan bagi warga setempat selama Ramadan.
Ia menegaskan sanksi bagi penjual petasan, “Jangan coba-coba berdagang petasan. Dalam aturannya sudah jelas, bagi pelaku usaha yang berani menjual petasan akan dikenakan sanksi dan ancaman pidana. Kalau pidananya kurungan penjara lima tahun, dendanya mencapai Rp5 miliar – Rp10 miliar,” tegasnya.





