MUI Usulkan Pelaku LGBT Dijatuhi Sanksi Lebih Berat dari Perzinaan

JAKARTA, KBKNEWS.id  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR untuk merumuskan regulasi khusus terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Regulasi tersebut diharapkan memuat sanksi yang lebih berat dibandingkan perzinaan serta mengatur tindakan terhadap pihak yang melakukan kampanye LGBT.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai keberadaan payung hukum diperlukan untuk memberikan batasan yang jelas sekaligus melindungi generasi muda dari perilaku yang dinilai menyimpang.

“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital, Kamis (11/6/2026).

Selain mengatur sanksi bagi pelaku, MUI juga meminta regulasi tersebut mencakup ketentuan terhadap pihak yang melakukan kampanye atau promosi LGBT. Menurutnya, aturan yang tegas diperlukan agar terdapat kepastian hukum terkait persoalan tersebut.

MUI menilai pemerintah dan DPR perlu segera membahas regulasi khusus mengenai LGBT sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama generasi muda, melalui aturan yang jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here