SUMENEP – Tidak memiliki dokumen lengkap, 136 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal asal Sumenep, dideportasi dari Malaysia. Angka ini disebut lebih tinggi dibanding tahun kemarin.
Kasi Perluasan dan Penempatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Suharto, Kamis (26/05/16) mengatakan alasan para TKI bisa dideportasi, “Ratusan TKI yang dideportasi itu berangkat melalui jalur tidak resmi, sehingga mereka tidak punya dokumen lengkap. 136 TKI yang dideportasi itu mulai Januari – Mei 2016,” terangnya, dikutip KBK dari beritajatim.
Menurutnya jumlah TKI asal Sumenep yang dideportasi tersebut tercatat lebih tinggi dibanding tahun lalu. Tahun 2015, selama Januari – Desember, tercatat sebanyak 192 TKI yang dideportasi.
“Nah untuk tahun 2016 ini, baru 5 bulan saja, jumlah TKI yang dideportasi sudah mencapai 136 orang. Artinya sampai akhir tahun, jumlahnya akan lebih banyak lagi,” ujarnya.
Padahal pihaknya mengaku telah berulang-ulang melakukan sosialisasi ke kantong-kantong TKI, terutama di wilayah kepulauan, agar berangkat menggunakan jalur resmi di Disnakertrans apabila akan bekerja ke luar negeri.
“Tapi ternyata masyarakat yang akan menjadi TKI, lebih percaya kepada ‘iming-iming’ calo dibanding berangkat melalui jalur resmi kami,” ungkapnya.
Mayoritas TKI yang dideportasi tersebut bekerja di Malaysia. Sebagian besar merupakan warga Kecamatan Arjasa dan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.





