JAKARTA, KBKNEWS.id – Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengevaluasi skema insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari yang diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini diambil setelah muncul temuan pembengkakan jumlah titik dapur yang berpotensi memicu pemborosan anggaran hingga lebih dari Rp1 triliun per bulan.
Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan evaluasi tersebut hanya menyasar insentif operasional dan tidak akan memengaruhi anggaran bahan baku makanan sebesar Rp10 ribu per porsi yang diterima penerima manfaat program MBG.
“Insentif Rp6 juta per hari tiap SPPG akan kami evaluasi agar lebih efisien. Itu tidak ada kaitannya dengan anggaran bahan baku makanan Rp10 ribu per porsi,” kata Nanik, Jumat (12/6).
Nanik juga enggan berkomentar terkait dugaan pemanfaatan dana insentif operasional SPPG oleh sejumlah mantan pejabat BGN yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung.
Evaluasi dilakukan setelah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap adanya potensi pemborosan anggaran akibat bertambahnya jumlah titik dapur MBG dari rencana awal sekitar 21 ribu menjadi 27.877 titik atau bertambah 6.877 titik.
Menurut Zulhas, dengan skema insentif Rp6 juta per hari untuk setiap dapur, tambahan ribuan titik tersebut berpotensi menimbulkan pengeluaran lebih dari Rp1 triliun setiap bulan.
Selain itu, pemerintah juga menemukan jumlah dapur di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) meningkat dari perkiraan sekitar 2.000 titik menjadi 8.617 titik.
Skema insentif Rp6 juta per hari tersebut juga menjadi perhatian dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut dana insentif operasional SPPG diduga dimanfaatkan para tersangka untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Insentif itu diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 dan diberikan dengan skema availability-based atau berbasis ketersediaan layanan, yakni untuk menjamin kesiapan operasional dapur MBG, bukan berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.
Sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan skema tersebut dirancang sebagai kompensasi bagi mitra yang menanggung investasi pembangunan dapur serta berbagai risiko operasional tanpa menggunakan dana APBN.




