Polda Metro Tetapkan Pembawa Molotov saat Demo DPR sebagai Tersangka

JAKARTA, KBKNEWS.id – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol yang diduga bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan status hukum ANH dinaikkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif.

Dari tas ransel milik tersangka, petugas menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu dan dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal.

ANH diamankan di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama DPR RI, karena gerak-geriknya dinilai mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga botol bersumbu yang diduga berisi cairan mudah terbakar.

Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi aksi.

Hingga kini R masih berstatus saksi, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam perencanaan aksi tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, ANH mengaku datang ke kawasan parlemen setelah melihat flyer ajakan demonstrasi yang beredar di media sosial beberapa hari sebelumnya.

Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mendalami motif tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol bersumbu tersebut, serta mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. ANH dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.

Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Namun, polisi memastikan akan menindak tegas siapa pun yang membawa senjata, bahan kimia berbahaya, atau alat yang berpotensi memicu tindakan anarkis dalam aksi demonstrasi.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here