Aturan Rokok Perlu Diperketat

ROKOK, produk zat addiktif yang pecandunya makin meluas merambah sampai ke anak-anak, selain menganggu kesehatan, juga pemborosan dan menurunkan mutu SDM sehingga peredarannya perlu diperketat lagi.

Mengutip data Riskerdas 2018 saja, prevalensi perokok anak pada 2018 dalam sepuluh tahun terakhir terus meningkat menjadi 3,2 juta anak atau 9,1 persen dari total pecandu rokok.

“Bappenas bahkan memprediksi, jumlah perokok anak bisa mencapai 15,9 juta orang pada 2030, “ kata Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari .

Permasalahan rokok adalah soal serius yang harus ditangani karena berdampak negatif bagi kesehatan, kualitas SDM dan perekonomian negara.

Faktanya, aturan mengenai pengendalian produk tembakau walau menimbulkan dampak negatif sama berbahayanya dengan minuman keras,  masih sangat lemah.

Lemahnya pengendalian produk tembakau tercermin antara lain dari izin produksi, ketentuan promosi, label peringatan serta izin peredaran dimana untuk minuman beralkohol (miras)  jauh lebih ketat.

Dari hasil kajian, peredaran minuman beralkohol sangat ketat dan komprehensif disertai petunjuk teknis, pengaturan lokasi jualan, usia konsumen, distributor, syarat administratif serta laporan berkala.

Selain itu, rantai distribusi mnuman beralkohol juga lebih ketat sehingga pengawasan dan pengendaliannya lebih mudah, sedangkan sinergitas antarlembaga lebih kuat bagi peredaran minuman beralkohol.

Sebaliknya, aturan peredaran produk tembakau baru terpusat pada level peraturan pemerintah tanpa aturan teknis  yang mengaur peredaran, pemasaran dan pendistribusian.

Anggota Tim peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Fazal Akal menilai, iklan, promosi serta cukai produk minuman beralkohol sudah dilakukan secara ketat tanpa pengecualian.

Sebaliknya, iklan produk tembakau juga diatur dengan ketat namun dengan sejumlah pengecualian, jam pariwara dan diizinkannya iklan tanpa produk, sementara iklan rokok elektrik belum diatur secara jelas.

Perbedaan jika ada pada aturan cukai dimana besaran cukai produk tembakau lebih rendah dibandingkan cukai yang dikenakan pada minuman beralkohol.

Sementara Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit akibat tembakau Kemenkes Benget Saragih mengungkapkan, pemerintah terus berupaya menekan prevalensi jumlah jumlah perokok pemula yang terus meningkat.

“Untuk itu, upaya penguatan pengendalian produk tembakau terus dilakukan, “ katanya, karena jika tidak, bonus demografi yang seharusnya bisa diarih pada 2030 dapat berbalik menjadi bencana demografi karena penduduk banyak yang sakit dan tidak produktif akibat merokok di usia dini.

Semua pihak, termasuk guru, orang tua dan lingkungan permukiman  harus sadar akan bahaya rokok, terutama bagi anak.

 

 

Advertisement