JAKARTA – DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023) untuk mengurangi polusi.
Dilaporkan Antara, kebijakan tersebut akan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan KLHK setelah berdiskusi dengan BMKG, melakukan modifikasi cuaca pada tanggal 22, 21, 22, 28 Agustus, kemudian di bulan September tanggal 2, 5, dan seterusnya.
Siti mengatakan, pihaknya juga menggandeng instansi terkait guna melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan yang disinyalir menyumbang polusi di Jabodetabek.
“Jadi kita akan melakukan pengawasan, mulai dari dievaluasi, diklarifikasi, sampai di inspeksi lapangan itu terhadap pembangkit-pembangkit PLT termasuk juga diesel untuk industri maupun untuk mal,” ujarnya





